Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Provinsi Bengkulu, Beranjak dari surat permohonan direktur cv marantika nomor 05/IPK/MTK/2017 pada tanggal 10 febuari 2017 prihal surat permohonan izin pemanpaatan kayu.
Dengan hal itu Pemerintah provinsi Bengkulu melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,melalui keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengeluarkan surat beromor 503/1.4/23/DPMPTSP/2017.
Tentang pemberian izin pemanpaatan kayu atas nama cv.marantika pada izin lokasi perkebunan PT.CBS di Kabupaten Kaur,dasar pertimbangan peraturan mentri LHK no P. 62/MenLHK-Setjen/2015 tentang IPK (ijin pemanpaatan kayu).
Mengingat UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan,UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH,UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,UU 23/2014 tentang pemerinrah daerah,PP no 44/2004 tentang perencanaan kehutanan,PP no 45/2004 tentang perlindungan hutan,PP no 6/2007 tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,Permenhut no P. 68/Menhut-ll/2014 penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provesi SDH (ganti rugi tegakan kayu/pengganti nilai tegakan),Permen LHK no P 43/MenLHK/Setjen/2015 sebagai mana telah di ubah menjadi PermenLHK P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang penata usahaan hasil hutan kayu dari hutan alam.
PermenLHK P.71/Menlhk-setjen/Hpl.3/8/2016,Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu no 8/2016,Peraturan Gubernur Bengkulu no 51/2016 sebagai mana di ubah Peraturan Gubernur no 4/2017,peraturan dirjen pengelolaan hutan produksi lestari no P.2/PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman pelaksanaan sistim Imformasi penata usahaan hasil hutan kayu dari hutan alam.
Memperhatikan surat permohonan direktur cv.marantika dengan surat kepala balai pengelolaan hutan produksi wilayah Vl Bandar Lampung nomor 165/BPHPVI-3/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang pertimbangan teknis permohonan IPK,surat kepala dinas LHK no 522/929/lV.2 tanggal 13 Juni 2017 tentang persetujuan izin IPK CV.Marantika.
Di Putuskan bahwa IPK Marantika di tetapkan di izin lokasi perkebunan PT.Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra Group) seluas 2.239 Hektar jenis kayu Meranti Komersil l,Rimba campuran komersil ll dan terahir kayu Indah,di tetapkan ukuran kayu diamerer 30 cm s/d 49 cm.
Pakta di lapangan setelah mengecek di TPK (tempat penumpukan kayu) maupun tunggul kayu yang mana sudah di tebang di tengarai tidak sesuai dengan juklak dan juknis IPK seperti kayu yang di tebang tidak di pasang bercode dengan diameter kayu,dari kulit kayu kiri ke kulit kayu kanan melalui hati atau tempulur kayu dengan meter tegak atau melintang lurus berdiameter di atas 45 cm,di duga akibat diameter kayu di atas ketentuan ukuran diameter 30 sd 49 cm menimbulkan kerugian Negara,seperti pemasukan Negara dari sektor PSDH-DR.
Ketentuan lain adalah,pemegang IPK dilarang menebang kayu di luar areal IPK,menguat dugaan setelah melacak tunggul (lacak balak) kayu yang sudah di tebang berukuran diatas diameter 45 cm dan tunggul kayu belum di pasang bercode (label kuning)
Hendri bersama tim yang mana telah melacal balak kayu dalam hutan menemukan tunggul kayu besar yang sudah di tebang,di duga kuat pelaku penebang adalah orang2 yang tidak bertanggung jawab,kami akan melaporkan kasus ini pada bagian penegakan hukum (GAKUM) dan Polda Bengkulu harafan apabila terbukti terjadi kesalahan misal nya penebangan kayu di luar zona IPK dan ukuran di luar batas ketentuan IPK untuk di proses dan di sangsi sesuai undang-undang.
Direktur CV Marantika atas nama Samsurial hingga berita ini di angkat belum dapat di hubungi wartawan.
(Reza)
,