Oknum LSM GANASS perusak Saluran Limbah Pabrik Sekar Laut terancam 5 Tahun

 

Detikkasus.com | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Kabupaten Sidoarjo,telah melimpahkan berkas tersangka Oknum LSM Ganass  yang melakukan perusakan terhadap saluran limbah pembuangan Pabrik Saker Laut yang terletak diJenggolo kecamatan Buduran Sidoarjo.Pada bulan Desember .”Semua berkasnya telah selasai dilimpahkan kekejaksaan.”Tegas Kompol Muhamad Harris selaku Satreskrim Sidoarjo.jum’at (2/3) diKNV Handayani Jati Sidoarjo.

Baca Juga:  POLSEK PRIGEN BERHASIL TANGKAP WARGA JATIARJO GELAPKAN UANG.

Berkas penyidikan telah selasai di limpahkan pasa tanggal 12 perbruari untuk tersangka K dan A Sedangkan berkas tersangka D dan M yang terjerat kasus  penganiayaan  ditempat parkir karaoke keluarga X2 Taman Pinang Sidoarjo juga  telah dilimpahkan pada 19 Pebruari  jadi ada 4 tersangka yang semuanya oknum LSM Ganass.Tambah Harris.

Atensi Kapolresta untuk melakukan penyidikan tersangka  oknum LSM Ganass yang melakukan perusakan pada saluran limbah pabrik Sekar laut telah selesai berkas tidak ada kendala ,tersangka  terancam Hukuman  5 Tahun penjarah  melanggar pasal 170.”Semoga perkara ini sudah  tidak terulang lagi pengerusakan mengatas namakan oknum LSM tehadap perusahaan dikabupaten Sidoarjo.”Tambah Harris.

Baca Juga:  Polsek Karangawen Kedatangan Tamu Cilik Dari PAUD Cahaya Ibu

Sedangkan tersangka DPO Lima Oknum LSM Ganass orangnya sudah tidak aktif ,sudah berpencar identitas tidak saling diketahui ,tapi ke lima orang masih terus dikejar sampai ketangkap.
“Untuk itu saya menghimbau agar menyerahkan diri bagi oknum tersangka Kelima LSM Ganass yang terlibat pengerusakan saluran Limbah Pabrik Sekar laut.pinta Harris.(Rin).

Baca Juga:  Dihadapan Persit dan Prajurit, Pangdam Perkenalkan Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *