Detikkasus Jawa-Bali | Mediasi Deadlock, PERADI RBA Tetap Kedepankan Rekonsiliasi.

Jumat, 2 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta, 02/03/2018, Sidang lanjutan gugatan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia sudah memasuki pada tahap mediasi akhir dengan agenda membahas sikap atas usulan perdamaian dari masing-masing pihak telah dilaksanakan pada Rabu/28 Pebruari 2018.

Dalam hal ini Penggugat tetap pada usulan awal dengan alasan sikap tersebut adalah hasil Rakernas PERADI di bawah kepengurusan Penggugat. Usulan awal dari Penggugat yang menawarkan posisi/jabatan kepada Para Tergugat menurut Tim Advokat PERADI Rumah Bersama Advokat yang mewakili Para Tergugat adalah sebuah usulan yang tidak berkontribusi pada rekonsiliasi secara komprehensif dan perbaikan kualitas advokat yang sudah menjadi kewajiban Organisasi Advokat yang saat ini sudah memasuki rezim multibar.

Muniar Sitanggang mewakili Para Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat melalui sikap yang dibacakan yang pada pokoknya tetap mengedepankan semangat rekonsiliasi dengan poin-poin sikap sebagai berikut :

Baca Juga:  Bhbainkamtibmas Tamblang Amankan Rute Kegiatan Pengabenan di Desa Tamblang

1. Bahwa posisi Para Tergugat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI telah menjalankan amanat Organisasi Advokat dengan baik berdasarkan UU Advokat;
2. Para Tergugat adalah Para Wakil Ketua Umum DPN PERADI periode 2010 – 2015 sedangkan posisi Penggugat saat itu adalah sebagai Ketua Bidang;
3. Bahwa semangat dari Para Tergugat di dalam Kepengurusan PERADI baik sebelum dan sesudah pecah menjadi tiga kepengurusan adalah atas dasar kebersamaan demi memikul tanggung jawab organisasi bukan atas dasar kepentingan pribadi dan jabatan di dalam organsiasi;
4. Bahwa semangat rekonsiliasi harus bertitik-tolak pada masa depan bukan ke belakang. Semangat para Tergugat adalah bagaimana membangun tanggungjawab profesi di dalam masyarakat;
5. Bahwa para Tergugat masih membuka ruang kepada Penggugat untuk bersedia membahas dan merespons usulan Para Tergugat dengan membentuk Dewan Kehormatan Bersama seluruh Organisasi Advokat yang telah dilakukan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat 19 Desember 2017 dimana Penggugat tidak terlibat dalam proses tersebut;
6. Bahwa usulan berikutnya adalah dengan MUNASLUB bersma melalui sistim One Man One Vote (OMOV) dengan cara e-voting, sebagai catatan Penggugat & Tergugat tidak bersedia kembali untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum dalam MUNASLUB tersebut. Sementara proses berjalan masing-masing PERADI dengan nama masing-masing PERADI SOHO, PERADI SUARA ADVOKAT Indonesia dan PERADI RUMAH BERSAMA ADVOKAT;
7. Jika usulan tersebut ditermina oleh Penggugat, Para Tergugat menawarkan pertemuan lebih lanjut dengan membentuk Tim masing-masing 5 (lima) orang yang akan dilaksanakan pada 9 Maret 2018 di Warung Daun, Cikini;

Baca Juga:  Kafe milik Wito Jalan raya Kemantren - Gedeg Mojokerto Tanpa Ijin Minol Buka Blak-blak an Polisi dan PP tidak berdaya | Reporter Joe.

Merespons sikap dari Para Tergugat, kuasa Penggugat akan menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Prinsipal dan walaupun mediasi dianggap gagal untuk selanjutnya masuk pada pokok perkara, namun perdamaian tetap bisa dilakukan. Harapan Para Tergugat lebih pada masa depan organsisasi Advokat “PERADI” untuk tetap menjaga kualitas dan integritas advokat demi penegakan hukum yang lebih baik.

Baca Juga:  Babinsa 0808/11 Binangun "bantu warga membersihkan rumput kebun jagung"

Ketua DPC Peradi Bandung, Dr. Musa Darwin Pane,S.H.,M.H. berharap peradi bisa bersatu kembali meski sementara mediasi gagal namun jangan menghentikan semangat rekonsiliasi, inti perdamaian harus berfokus pada tegakknya marwah advokat dan organisasi advokat bukan mengenai bagi-bagi posisi jabatan. ( Ted ).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB