Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan 2 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangkinang, karena tertangkap tangan oleh Sipir Lapas saat membawa sekitar 10 gram shabu dan 4 butir pil extacy untuk diedarkan di dalam lapas.
Kedua penghuni Lapas Kelas IIb Bangkinang yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JM alias AN (Lk 42) dan AD alias KP (Lk 20).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 10.33 gram, 1 buah kotak rokok Magnum Mild, 1 lembar tisu dan 4 butir pil Extacy.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis sore (1/3/2018) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH dihubungi Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Bangkinang, yang memberitahukan telah menangkap seorang Narapidana yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu dan pil extacy.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama anggota segera menuju Lapas Kelas IIB Bangkinang, sesampai di Lapas Kelas IIB Bangkinang ini dilakukan interogasi terhadap Napi JM alias AN yang telah diamankan pihak Lapas.
Dari pengakuan JM diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari Napi lainnya yang bernama AD alias KP, kedua Napi ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. (Arifin).