Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Gempol – Berniat untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah tetapi malah mendapat masalah, itulah yang dilakukan seorang karyawan perusahaan saudara HERMAWAN , umur 32 Th,yang tinggal di Dusun. Kejapanan ,Rt.01/,Rw 17, Desa.Kejapanan ,Kec.Gempol, Kabupaten.Pasuruan, yang bekerja di Dealer Honda Satria Delta Perkasa Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten. Pasuruan.
Alasan karena terlilit masalah hutang sehingga nekat mengambil uang perusahaan yang bukan menjadi haknya untuk digunakan membayar hutangnya kepada teman atau relasinya.
Kejadian bermula Pada hari Kamis 01 Februari 2018 sekira pukul 08.30 Wib ketika saudara HERMAWAN sedang ditugaskan untuk menggantikan posisi kasir yang saat itu tidak masuk kerja untuk menerima pembayaran pembelian sepeda motor dari para nasabah/pembeli, yang total jumlah keseluruhannya mencapai Rp.103.470.000,_ (seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah), dan saat itu uang hasil setoran yang semestinya disetorkan tidak langsung disetorkan ke Dieler melainkan malah dibawah kabur oleh saudara Hermawan.
Sehingga berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2018/JTM/RESPAS/ SEK GMP TGL 25 Februari 2018.
pada hari Senin tgl 26 Pebruari 2018, sekira pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Gempol telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di deler Mega Persada Sidoarjo.
Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ony/Hms).