Waka Polres Buleleng Melaksanakan Press Release Dengan Seluruh Awak Media dan Elektronik

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Untuk mengungkap beberapa kasus tindak pidana maka pada hari Rabu tgl 28 Februari 2018 pukul 14.00 wita,yang bertempat di depan Lobi Polres Buleleng Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoka SIK ,MM telah melaksanakan kegiatan Press Release dengah seluruh awak media dan elektronik tentang pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Buleleng serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Buleleng

Press Release tersebut dilaksanakan dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H, SIK.dan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Gede Sudyatmaja SH,MH serta Kapolsek Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma SH,MM

Baca Juga:  DANYONBEKPAL 2 MAR Tutup Pekan Pengenalan Prajurit Remaja 

Dalam Kesempatan tersebut Waka Polres Buleleng menerangkan,”bahwa Kasus yang diungkap dalam Press release ini di lakukan oleh Polres Buleleng beserta jajaran sebanyak 16 Kasus dengan rincian sebagai berikut :
– 4 Kasus Narkoba yang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Buleleng
– 2 Kasus TP Curat dan Curanmor yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng
– 2 Kasus TP Penganiayaan dan Pencurian biasa yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan
– 1 Kasus Penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Seririt.
– 1 Kasus Penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu
– 1 Kasus Penganiayaan oleh Anak yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tejakula
– 1 Kasus TP Pencurian biasa yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Banjar
– 1 Kasus TP Curanmor yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sawan
– 1 Kasus Pencurian biasa yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang
– 1 Kasus Pencurian biasa yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja
– 1 Kasus Pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada.Untuk itu Waka Polres menekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng pada khususnya untuk tidak melakukan kriminalitas atau tindak pidana yg dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain dan sayangi diri sendiri untuk tidak mengkomsumsi yang namanya Narkoba dan menjadi pengedar ,”ungkap Beliau

Baca Juga:  Kabid-Kum Polda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPRA Tahun 2024

Kegiatan Press Release dapat berjalan dengan aman dan lancar serta berakhir pada pukul 14.30 wita.(Ryu)

Baca Juga:  Berharap Pihak PDAM Mengkaji Ulang Kenaikan Tarif Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *