Detikkasus.com | Pemberitaan palsu atau hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Pesan inj di sampaikan oleh Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Angkat dan Publikasisikan Temuan kalian sesuai dengan hasil konfirmasi yang fakta dan dapat di pertanggungjawabkan, sehingga tidak merugikan orang lain dan membuat resah. (Priya).
Detikkasus.com | Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com
Email Pengaduan : detikkasus@yahoo.com /
Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999