Lagi Tim Saber Pungli Amankan Kades Bulu Kecamatan Semen | Reporter : Z, Arifin

Selasa, 15 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polresta Kadiri, detikkasus.com – Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri diamankan tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta Kediri. Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

Pelaku pungli yang diamankan berinisial SN (52) perempuan, Kepala Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

“Ungkap kasus pungli ini dilakukan Sabtu (12/8/2017) pukul 09.30 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP sebuah rumah dengan alamat Desa Gapuk, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dengan modus tersangka meminta uang kepada pemohon untuk biaya per berkas pengajuan persyaratan peralihan hal tanah sebesar Rp 2 juta karena pemohon keberatan akhirnya tersangka menurunkan nilai transaksi dan meminta pengurusan per berkas sebesar Rp1,5 juta,” ujar AKBP Anthon Haryadi SIK MH, Senin (14/8/2017).

Baca Juga:  Aksi Pencurian Di SMPN 2 Jiken, 27 Unit Computer Hilang | Reporter - Z, Arifin.

“Saat kejadian pemohon memiliki uang Rp 4juta sehingga tersangka hanya menandatangani dan menyerahkan 3 berkas kepada pemohon, sedangkan 4 berkas ditahan oleh tersangka dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan polisi serta ditindaklanjuti penangkapan pada tersangka,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini polisi juga berhasil menyita 1 buah akta hibah dengan tanda tangan kepala desa, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan kepala desa, uang tunai Rp 4juta, 1 surat pernyataan waris atas nama almarhum Patah Katam.

Baca Juga:  Curiga Gaji Dipotong : Guru Honorer Mengeluh, Dinas PDK Jangan Diam

”Kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Kediri Kota,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Bpd S4 Umar Tidak Membalas Konfirmasi "Sama Seperti Azikry Ray Ritonga SP"

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

sumber : poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB