Divonis 4 Bulan, Aktivis Kontroversial M. Yunus Wahyudi Akan Banding Lawan Ketidakadilan.

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Rabu, 29/02/2018, Aktivis kontroversial Muhammad Yunus Wahyudi (44) diputus 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Saptono SH MH, Rabu (28/2/18). Namun putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik PCNU Banyuwangi tersebut ditanggapi dengan senyuman sinis oleh lelaki asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Vonis 4 bulan penjara yang diketok Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya ini berdasarkan pasal 45 a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 KUHP dan dipotong masa tahanan. “Dengan mempertimbangkan saksi memberatkan dan saksi yang meringankan, memutuskan, menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua, Saptono SH MH di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga:  Kedekatan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Masyarakat Terlihat Dengan Seringnya Melaksanakan Kegiatan Sambang

Yunus, panggilan akrab terdakwa, pada sidang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Arifin SH dan Ahmad SH selama 8 bulan kurungan penjara dengan dakwaan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap pengurus PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, Nanang Nur Ahmadi pada 11 September 2017 lalu.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Antar Kelurahan dan Desa Minta Perhatian Serius Dari Pemkab Sintang.

Saat itu, Yunus menyebut beberapa pengurus NU sebagai “Kiai Perampok” karena telah menerima sejumlah aliran dana dari PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu Pesanggaran Banyuwangi.

“Saya akan banding, saya tidak bersalah,” seru Yunus keras sembari mengepalkan kedua tangannya keatas.

Sementara ketua tim penasihat hukum terdakwa, Slamet Suharto SH mengatakan, pihaknya akan segera menemui terdakwa dan berkoordinasi dengan anggota tim penasihat hukum yang mengatas namakan suara kebenaran untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Kita masih pikir-pikir,” ujar Slamet.

Baca Juga:  3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalulintas antara Mobil Pickup dan Sepeda Motor di Wilayah Tapung

Sejauh ini, lanjut Slamet, kliennya telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan 1 minggu. Apakah pihaknya akan menempuh proses banding atau menerima putusan pengadilan tersebut dirinya akan berunding dengan terdakwa maupun anggota tim penasihat hukum lainnya. “Menerima atau mengajukan banding, kita akan rundingkan dulu,” paparnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga pegiat LSM Wahyu si Raja Sengon, mengaku ikut prihatin atas putusan 4 bulan penjara kepada Yunus Wahyudi. “Demi keadilan, mestinya Yunus ini bebas mas,” cetus pria tinggi besar asal Muncar ini. (Ted).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *