Indonesia – Polda Jabar, detikkasus.com – Direktorat narkoba Polda Jawa Barat (Jabar), pada hari selasa tanggal 15 Agustus 2017 pkl 09.30 wib bertempat di depan kantor Direktorat Narkoba Polda Jabar telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis dari hasil sitaan 5 (lima) orang tersangka.
Pemusnahan narkoba berbagai jenis itu, dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs. Supratman, Msi, dari instansi terkait seperti dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan PJU Polda Jabar.
Brigjen Pol Drs. Supratman, Msi kepada awak media menerangkan, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 400 gram sabu, 10.8 kg ganja, dan Dekstro 14 ribu butir, semua barang bukti narkoba berbagai jenis tersebut kami sita dari 5 (lima) orang tersangka yang kami tangkap.
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 5 (lima) orang tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu, pertama dari tersangka LA bin BA warga Malaysia yang ditangkap di Pintu Keluar Tol Pasteur Kota Bandung. Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 3 (tiga) paket kecil dibalut alat kontrasepsi/kondom narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket sedang dibalut alat kontrsepsi/kondom narkotika jenis sabu, berat keduanya kurang lebih 200 gram. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
Kedua, dari tersangka DS alias DK bin SU yang ditangkap di Perempatan Lampu Merah Buah Batu jalan Soekarno – Hatta Bandung. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket sedang dibungkus plastik bening di dalam plastik hitam narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentangg Narkotika.
Ketiga, dari tersangka DH alias OT bin DA yang ditangkap dipinggir Jalan Raya Desa Karangan depan gang Mencos Kampung Babakan Desa Karangan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) kardus besar yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bata dilakban warna coklat narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 10,833 kg (sepuluh koma delapan ratus tiga puluh tiga kilo gram). Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat, dari tersangka AS yang ditangkap di Rajamandala Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan 1000 (seribu) butir Pil Dextro. Pasal yang dilanggar Pasal 68 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011.
Kelima, dari tersangka YU yang ditangkap di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13.000 (tiga belas ribu) butir Pil Dextro. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 68 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) Perda Kabupaten Bandung Barat No. 18 Tahun 2011, tutup Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman, Msi. (HERI).