SURABAYA JEJAK KASUS, detikkasus.com Hukum yang sedang di upayakan oleh Moch Anwar Latuwo (35) terhadap pihak Federal Insurance Finance (FIF) leasing kendaraan bermotor, tidak semudah seperti yang di gembar gemborkan baik oleh pemerintah maupun aparat yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
Setahun lebih kasus ini bergulir, namun belum juga ada titik terang bagaimana kasus Ini di tangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Awalnya, 26 juli 2016, saat di jalan latuwo dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak FIF yang mengatakan bahwa motor yang digunakan olehnya telah mengalami keterlambatan. Dan meminta untuk menyelesaikan di kantor FIF terdekat. Merasa bahwa penyelesaian dapat dibicarakan di kantor, latuwo pun menyanggupinya dan ikut bersama menuju kekantor FIF terdekat.
Dalam pembicaraan untuk penyelesaian masalah kredit tersebut ternyata tidak didapatkan kata sepakat, dan pihak FIF bersikeras tetap menyita kendaraan meski latuwo sudah meminta kelonggaran pembayaran seperti perjanjian baru berupa perpanjangan masa kontrak kredit.
Intimidasi berupa ucapan kasar dan nada memaksa dilakukan oleh pihak FIF, latuwopun serta merta mengatakan “baik, jika anda tetap bersikeras ingin mengambil unit saya. Tolong gunakan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Karena masalah kredit merupakan masalah undang-undang Fidusia maka latuwo meminta masalah ini diselesaikan dengan cara fidusia.
Karena tidak ditemukan kata sepakat dengan pihak FIF dan terpaksa harus melalui jalur hukum latuwopun pulang. Namun saat sudah sampai diparkiran motor depan kantor FIF,Ternyata motor itu HILANG.
Tanggapan Kepolisian:
Saat latuwo menceritakan kronologis hilangnya motor di depan kantor FIF serta keperluan berada di sana.
Pihak polisi tidak bersedia membuatkan laporan polisi dengan alasan motor tidak hilang tapi diamankan oleh pihak FIF. Hal ini dibuktikan setelah polisi mengajak latuwo ke lokasi kejadian perkara.
Dan benar posisi motor sudah berada didalam kantor FIF, Saat latuwo meminta motornya, pihak FIF tidak memberikan dengan alasan harus melunasi semua tunggakan motor beserta denda juga membebani latuwo dengan BIAYA DOBEL DOBL.
Menurut penyidik kepolisian, “ini bukanlah pencurian dan juga bukan perampasan. Tapi masalah kredit.
Dan polisi tidak bisa membuatkan laporan polisi jika masalahnya adalah kredit” Yang membuat heran latuwo, Polisi mencampurkan antara masalah perdata (kredit) dan pidana (pencurian).
Seharusnya, itu adalah dua hal yang sangat berbeda, Tiga hari lamanya sejak kejadian perkara latuwo ke kantor polisi dukuh pakis untuk meminta pembuatan laporan polisi. Namun selalu ditolak dengan dalih INI BUKAN PENCURIAN TAPI MASALAH KREDIT.
karena polsek dukuh pakis bersikukuh dengan dalihnya, Laporan kemudian di lakukan latuwo ke polda jatim. Dan hasilnya, dibuatkanlah laporan polisi dengan tersangka teguh sebagai penanggung jawab FIF yang disangkakan pasal 368 dan pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut dirujuk ke polsetabes Surabaya dan dari polrestabes Surabaya dirujuk ke polsek dukuh pakis dimana lokasi tempat kejadian perkara ada dalam wilayah dukuh pakis.
Dari sini kita bisa melihat dengan mata telanjang,peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang -Undang.juga jelas makna dan artinya digunakan untuk meluruskan,menegaskan dan menerangkan jika dikemudian hari terjadi permasalahan maka Undang-Undang itu digunakan untuk melindungi rakyat kecil bukan untuk menindas yang lemah.
Kenapa jajaran kepolisian lempar sana lempar sini,mana rasa tanggung jawab anda sebagi aparatur Negara, mana jaji bakti yang bapak(jajaran kepolisian) ucapkan,mana rasa aman dan juga nyaman yang bapak (jajaran kepolisian) sebarkan ke Bangsa kita cintai ini.
Menurut kaca mata reporter jejak kasus ada apa dengan aparat-aparat kita ini kok seperti itu, kan sudah jelas.
Apa ada beking orang GEDE…. ayooolah sportif, gak kepingin Negara ini bebas dari KORUPSI. (rud).