DETIK KASUS | PEMBUANGAN SALURAN IPAL KE SUNGAI TAMPA DASAR HUKUM…???

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu,

Pabrik clude palm oil milik PT.Anugrah Pelangi Sukses (APS) terletak di desa Beriang Tinggi Kecamatan tanjung Kemuning,lokasi pabrik berdekatan dengan anak sungai Beriang,di sungai inilah yang di jadikan perusahaan sebagai tempat ahir pembuangan limbah.

Di tempat terpisah pabrik clude palm oil PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang berlokasi di hutan di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal,investigasi awak media di lokasi pabrik terlihat dengan jelas kolam limbah di duga belum memenuhi standart sehingga kolam tidak mampu menampung debet air limbah,dan mengalir ke buluran kandis.

Baca Juga:  Detik Kasus Bandung | Relawan Yossi Pertanyakan Keputusan DPP Demokrat Tunjuk Rully Hidayat.

Pembuangan air limbah ke anak sungai seperti nya belum mempunyai hasil kajian yang jelas,khususnya di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu analisa kajian daya tampung dengan daya dukung pembuangan IPAL di sungai di tapsir belum mempunyai hasil analisa kajian dari lingkungan hidup strategis (KLHS)

Baca Juga:  Polres Batu Menerima Kunjungan Tim Penilaian Kemen PAN RB RI

Wakil Ketua Lembaga GMPK Kaur kepada wartawan menyampaikan,pembuangan limbah ke sungai harus bebas dari kimia,untuk membuktikan hal itu tentunya,memiliki hasil uji labor yang di keluarkan oleh sucopindo yang memiliki sertipikat resmi dan di akui,artinya tidak bisa sembarangan tempat untuk mengambil uji labor tersebut,air limbah yang akan di cek harus di ambil oleh tenaga2 ahli,aor sample limbah yang akan di cek tidak boleh di kirimkan,kemudian botol sample air limbah pun harus di segel.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu Gelar Silaturahmi Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Kroya.

Ketua DPRD Kaur Jailani SIp di. Kompirmasi wartawan mengatakan khusus di Kabupaten Kaur belum memilki produk hukum (PERDA) yang berkaitan dengan aturan pembuangan ahir air limbah ke sungai (Buluran),Ketua DPRD berharap jangan sampai air limbah mencemari lingkungan apalagi jika limbah tsb masih berbuih dan mengandung zat kimia karna dampak nya membahayakan masyarakat dan lingkungan ujar nya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *