Detikkasus.com | KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Pasar Air Tiris pada Jumat pagi (23/2/2018) sekitar pukul 10.15 wib.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah YL (Lk 39) warga Lingkungan II Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 15 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 6 buah plastik bening pembungkus, 3 unit telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat pagi (23/2/2017) sekira pukul 10.15 wib, saat itu didapat informasi tentang keberadaan seorang bandar narkoba di Lingkungan II Air tiris tepatnya di Pasar Air Tiris Kec. Kampar.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Supriadi bersama anggota Opsnal Polsek langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi petugas berkoordinasi dengan Rt setempat untuk melakukan penggerebekan, saat memasuki rumah tersebut terlihat seseorang yang berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan petugas.
Setelah dicek ternyata yang bersangkutan merupakan target yang sedang dicari yaitu YL, setelah diintrogasi dirinya mengaku menyembunyikan shabu didalam lemari rumahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatkan 18 paket narkotika jenis shabu ukuran kecil dan sedang di dalam plastik bening serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya tersangka YL dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar shabu ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).