APK Harus Sesuai Ketentuan Dan Disetujui KPU, Yang Melanggar Akan Di Tertibkan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai aturan maupun yang belum di setujui

Pernyataan itu di sampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Parmas dan SDM Miftahurrozak kamis malam 22/2

Baca Juga:  Di Duga "Bocor", Warga Segobang Ngluruk Kantor Desa Tuntut Pengelolaan Iuran HIPPAM Transparan | Detik Kasus Jawa-Bali.

Menurut Miftahurrozak berdasarkan PKPU no 2017 tentang Kampanye bahwa segala bentuk APK maupun BK harus mendapat persetujuan KPU Kabupaten Sampang baik desain, ukuran maupun lokasi
“Bagi yang melanggar termasuk bagian dari yang akan di tertibkan,” ujar Miftahurrozak

Baca Juga:  DETIK KASUS | BAKTI BERSAMA MEMBANGUN GEDUNG SERBAGUNA KETUA RT06 RW01 CIBELENDOK BERSAMA MASYARAKAT.

Adapan mekanisme penertibannya melalui tahapan surat teguran termasuk perintah menurunkan sendiri selama dua kali, jika tidak di indahkan maka KPU bersurat ke Panwaslih terkait rekomendasi penertibannya

Di jelaskan juga terkait aturan serta APK maupun BK yang di fasilitasi oleh KPU Kabupaten Sampang sudah di sampaikan beberapa hari yang lalu kepada Tim Pemenangan maupun Parpol

Baca Juga:  Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018

Ditambahkan secara prinsip APK dan BK harus sesuai ketentuan dan mendapat persetujuan dari KPU Kabupaten Sampang, di ketentuan apalagi belum mendapat persetujuan akan di tertibkan. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *