Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Pasca di temukan 2 unit truk sedang muat kayu bulat di Pondok Pusaka Rabu 21/2/2018 lebih kurang jam 18.20 WIB Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menurunkan tim.
Salah seorang petugas kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL) di Kabupaten Kaur,enggan di sebutkan nama nya,kepada detikkasus membenarkan impormasi ini,menurut nya,tim itu terdiri dari 2 orang Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) 1 orang Kasi dari Dinas Kehutanan dan 1 orang lagi Polisi Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Rencana nya tim ini akan mastikan asal usul kayu bulat milik CV.Marantika yang mengaku memiliki izin IPK di lokasi lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS) berdasarkan penyampaian dari Syamsurial pemilik usaha kayu olahan,kayu log berasal dari limbah lahan PT. CBS.
Guna untuk memastikan kayu tersebut,dari kordinat perizinan atau di luar konsensi lahan,tim dari KPHL akan mengecek tunggul asal usul kayu.
Hendri warga desa Sinar Pagi Padang Kempas mengatakan,IPK Marantika di tengarai akal2an saja,Hendri beralasan IPK Marantika di limbah PT CBS seperti nya bertentangan dengan AMDAL PT CBS,kalau mengacu pada amdal di sebutkan,kayu tidak boleh di bawa keluar lokasi,kecuali untuk di gunakan sebagai kebutuhan perusahaan itu sendiri dalam hal ini (PT. CBS).
Hendri menegaskan,saya heran juga,dalam amdal perusahaan di sebutkan kayu tidak boleh di bawa keluar lokasi,satu sisi IPK Marantika di dalam lahan PT.CBS,dugaan saya IPK Marantika bertentangan dengan analisa kajian AMDAL.
Temuan kayu bulat ini sesungguh nya sudah tercium oleh Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bagian GAKUM.
(Reza)