POLSEK PRIGEN BERHASIL TANGKAP WARGA JATIARJO GELAPKAN UANG.

Kamis, 22 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Prigen, telah mengamanakan seorang tersangka penipuan dan penggelapan senilai tiga ratusan juta rupiah, pada (22/02) pukul 09.00 wib.

Tersangka yakni, Silfiatul Badiah, (26), warga asal Dusun Togowa, Rt.33 Rw.16, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Prigen, AKP Bhaktiyono Hendriyanto, menjelaskan bahwa, ditangkapnya tersangka oleh petugas reskrim Polsek Prigen, karna berdasar dari adanya laporan korban kepada polisi.

“Korban yakni Rachmana Arif, (47), warga Sidosermo indah, 5/2, Rt.02/ Rw.06, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Ia melaporkan tersangak kepada kami pada (16/02) pekan kemarin,” jelasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Personil Polsek Banjar Membantu Pengemudi Truck Yang Pecah Ban

“Korban dan saya memanglah sudah kenal akrab sebelumnya. Atas modal pertemanan itu, korban yang hendak mencari tanah, meminta tolong kepada saya sebagai perantara, untuk mencarikan sebidang tanah warga sekitar rumah tersangka, yang dijual,” terangnya saat di wawancara di Polres Pasuruan.

Beberapa waktu kemudian, sebidang tanah yang dijual, sesuai pesanan korban, sudah di temukan oleh tersangka. Kesepakan harga pun sudah terjadi antara pihak-pihak terkait dalam proses jual beli tanah itu.

“Setelah kesepakatan terjadi. Uang pembayaran atas pembelian tanah sebesar Rp.304.650.000 Juta Rupiah milik korban, dititipkan kepada tersangka, untuk diserahkan kepada penjual tanah, dengan sistim cicil, mulai 10 oktober 2016 sampai dengan bulan oktober 2017, ” papar Kapolsek Prigen.

Baca Juga:  Pemerintah diminta serius menyikapi tuntutan ribuan tenaga honorer Kategori 2 (K2) agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun semua pembayaram yang dilewatkan korban kepada tersangka itu, sudah terdokumentasi berupa tanda bukti kwitansi pembayaran, yang ditujukan kepada si pemilik tanah. Meskipun begitu, ternyata tersangka tetap nekat menggelapkan uang korban.

“Bukannya menjalankan amanah kawan dekatnya, tersangka secara tanpa ijin, menghabiskan uang korban untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

“Saya gelap mata mas, saya langsung membelanjakan uang milik korban untuk membeli sepeda motor KLX nopol N-4832-TCB, dan sepeda motor bodi trail nopol W-6050-PZ. Adapun sisanya untuk mencukupi kebutuhan saya sehari-hari,” pengakuannya kepada kami.

Baca Juga:  Dandim 0824 : Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Semua Pihak Sehingga Pelaksanaan PAW 4 Kades Di Kab Jember Berjalan Dengan Tertib Dan Aman.

Dirasa pembayaran sudah lunas, selang empat bulan korban ingin mengecek tanah miliknya. Namun apes yang didapat, uang tersangka digelapkan oleh korban. Seketika itu lah tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen, pada (16/02) kemarin.

“Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan mengintrogasinya. Baru pada sekarang (22/02) kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.

Kini, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara, jelas Kapolsek Prigen. (Ony/Hms).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru