Detikkasus.com | BATU – PDAM Kota Batu bersama Kejari Kota Batu lakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman MoU beberapa hari ini, bertempat di kantor Kejari Batu, tujuan MoU sebagai langkah strategis kerjasama dalam pendampingan dan kerjasama demi terciptanya tata kelola yang positif dalam tubuh PDAM secara menyeluruh.
Menurut Edy Sunaedi Direktur PDAM Kota Batu ini adalah hari terakhir masa MoU tahun kemarin 2017. Dengan adanya MoU dan pembentukan Tim Pengawalan Pengawalan Pemerintahan Daerah (TP4D) menciptakan konstruksi hukum dengan baik. Dengan harapan dalam bekerja pihak PDAM tidak dihantui masalah korupsi dan penyimpangan.
“Maka MoU ini diharapkan menciptakan regulasi yang kuat serta selalu dalam track setiap bekerja dengan langkah positif, ” terang pria yang biasa disapa Sokeh ini.
Selain pendampingan pihak PDAM juga mengajukan beberapa hal seperti simulasi dan workshop diklat pencegahan korupsi oleh Kejari Batu serta legal opinion atau pendapat hukum.
” Nantinya sebelum bekerja pihak PDAM akan meminta pendapat dulu ke kejari. Oh ini salah, oh ini benar, ini korupsi, ini tidak. Biar tidak dibayangi ketakutan tersandung masalah, para pegawai akan maksimal dalam bekerja, ” tambah Sokeh.
Kemudian lanjut Sokeh, seperti penanganan kasus di Desa Oro-oro Ombo beberapa waktu lalu banyak tebengan liar. Kejari nanti bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena PDAM lebih mengedepankan kesadaran masyarakat.
” Harus ada tata kelola yang positif toh air ini nanti berguna kembali untuk kepentingan kita semua. Jika kesadaran masyarakat tercipta tak akan ada lagi lagi omongan iki banyku iki sumberku (Ini airku, ini sumberku). Bukan seperti itu lagi, ” terangnya.(Wan/Her)