DETIK KASUS | WACANA ADENDUM PERKEBUNAN DAN PKS SESUAI PROSEDUR…???

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Perkebunan kelapa sawit (PT.CBS) maupun pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Maje Nasal tidak asing lagi.

Perusahaan ini pertama masuk Kabupaten Kaur tahun 2011, hingga kini perusahaan semakin meluaskan sayap untuk melakukan pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit,seperti hal nya di Kecamatan Tetap Luas dan Kaur Tengah.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sawan Menghadiri Undangan Resepsi Pernikahan Warga di Desa Binaannya

Analisis dampak lingkungan pertama kali di terbitkan pada tahun 2011 kemudian amdal tersebut di adendum pertama tahun 2015.

Seiring waktu berjalan perusahaan (PT.CBS) pada tahun 2018 ini akan melakukan adendum perkebunan dan pabrik kelapa sawit termasuk di dalam nya wacana penambahan kolam limbah dan pembuangan IPAL ke sungai.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Berbagi Jumat Berkah Bersama Anak Panti Asuhan

Pendapat dari kalangan aktipis,sebaik nya perusahaan di sarankan untuk melakukan adendum amdal, mengkaji isi UU Nomor 32 Tahun 2009, sehingga kajian adendum benar2 tepat,untuk melakukan adendum amdal juga harua mempunyai dasar-dasar hukum, seperti memiliki hasil pengkajian ” Daya dukung dan Daya tampung ” apakah pembuangan limbah ke anak sungai maupun sungai sudah mempunyai dasar hukum seperti setidak nya Peraturan Daerah,ujar nya.
(Reza)

Baca Juga:  TMMD Langkah Nyata Bakti  Kodam IV/Diponegoro Kepada Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *