Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Kepolisian Resor Melawi telah maksimal dalam menangani ilegal logging ( ILOG ) diwilayah hukumnya, hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya lagi pelaku dari ilegal logging pada hari Senin ( 19/2/18 ) malam.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor air membawa kayu jenis belian atau ulin dari daerah Tontang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang menuju wilayah Melawi, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H memerintahkan Kanit Lidik Ipda Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta Anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut, Team Lidik Polres Melawi langsung bergerak dan melaksanakan pengintaian, pada pukul 18.00 wib didapati 1 unit motor air bergerak menuju wilayah Melawi.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 150 batang kayu tebelian dengan berbeda-beda ukuran, untuk proses hukum lebih lanjut juragan motor kelotok Sp ( 38 th ) Wiraswasta, alamat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang dan pembeli kayu Zn ( 45 th ) Swasta, alamat Desa Kompas Raya Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, dibawa ke Polres Melawi guna Proses sidik lebih lanjut, ungkap Kanit Lidik Sat Reskrim Moch. Angga. BS, S. Tr. K.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkapkan pelaku ilegal logging, ini membuktikan petugas tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar, dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku ilegal, tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging, berdasarkan LP / A / 24 / II / 2018 / KALBAR / RES MELAWI tanggal 19 februari 2018, kedua tersangka tersebut “Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan “Sahnya Hasil Hutan”.
“Kedua Tersangka Zn (45 th) dan Sp ( 38 th) dikenai Pasal 12 ayat 1 huruf e, huruf m jo pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 87 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jelasnya.
(Alex / Oktavianus)
Rilis berita humas Polres Melawi.