Detikkasus.com | BENGKALIS – Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 50.38 Gram. Selain itu, Polres Bengkalis juga mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) satu pelaku yang masih buron, Jumat (16/02/2018).
Kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Bh Purba kepada awak media mengatakan, terungkapnya kasus Sabu-sabu ini berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 sekitar pukul 23.00. WIB dengan dasar
”Tersangka AS (26) warga Jalan Bandes
Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selain itu Sat Narkoba Polres Bengkalis juga menyatakan kalau satu pelaku bernama Robi sebagai DPO,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka yakni, 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 50.38. Gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Beat.
Dijelaskan Purba, sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Syahrijal S.sos. Msi. Setelah selesai mengarahkan Tim Opsnal untuk turun ke TKP guna melakukan lidik sesuai informasi yang didapati dari masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, satu orang pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan di lapangan dan ketika lakukan penggeledahan seluruh badan benar ada menemukan 2 paket Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam saku celana sebelah kiri pelaku.
Dari hasil itu, Tim langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapati dari saudara Robi. Saat itu juga dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan yang bersangkutan.
”Target kedua tidak jumpa, atas perintah Kapolres melalui Kasat Narkoba Robi dinyatakan sebagai DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Saat ini pelaku pertama dan BB sudah diamankan di Mapolres Bengkalis, ” tambahnya. (Humas/putra)