Detikkasus.com | Lampung, Anggota Polres Lampung Timur dipimpin Kanit Lidik I Sat Res Narkoba Ipda Wahyu berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (20/02/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yakni IS (53), warga Kecamatan Sekampung.
Kasat Res Narkoba Iptu Jalaludin mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang mengaku resah dengan tindak-tanduk pelaku.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya, di Kecamatan Sekampung,” ujarnya.
Hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam laci kursi di ruang tamu. Antara lain berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik bening bekas pakai, 2 buah pirex, 1 buah korek api gas, 1 buah jarum, 1 buah botol kecil, dan 5 buah pipet.
“Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya RM yang masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (TIM 9 Bambang)