DETIK KASUS | Ombudsman RI Jateng Investigasi Dugaan Penyimpangan Prosedur Atas Seleksi Perangkat Desa Di Kabupaten Pati

Selasa, 20 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Pati, Selasa 20,Februari 2018 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Klarifikasi pihak-pihak terkait dalam dugaan Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan seleksi Perangkat Desa di Pati (19/2). Adapun pihak-pihak yang diminta keterangannya oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah adalah Kepala Desa Tamansari, Camat Jaken dan Pemerintah Kabupaten Pati yang dihadiri oleh Inspektur Pati dan Jajaran.

Hal ini dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sebagai bentuk tindak lanjut atas beberapa Laporan Masyakarat yang disampaikan kepada Ombudsman. Permasalahan mengenai pembebanan Anggaran-anggaran biaya seleksi Perangkat Desa kepada Bakal Calon dan tidak Transparan sebagaimana yang disampaikan Pelapor, saat ini juga menjadi perhatian Ombudsman Jawa Tengah.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Bhabinkamtibmas desa Pejarakan Amankan Upacara Piodalan di Pura Sakti Pejarakan

Dari hasil Klarifikasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah masih melakukan telaah atas hasil pemeriksaan yang selanjutnya diperoleh kesimpulan ada atau tidaknya Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tamansari dan jajaran dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2017. Temuan Ombudsman Jawa Tengah lainnya adalah mengenai Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2016 yang belum mengatur secara rinci mengenai seleksi Perangkat Desa, seperti tidak adanya petunjuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dan tidak ada petunjuk pembuatan Peraturan Desa.

Baca Juga:  Ambrolnya Jembatan Kembar Sisi Barat Penghubung Kecamatan Widang - Tuban ke Babat - Lamongan Tewaskan 2 Supir Truk.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan bahwa “Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik telah diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dan Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah Ombudsman Republik Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008. Apabila Kepala Desa dan Camat ragu-ragu dalam mengambil keputusan karena aturan yang tidak jelas, seharusnya dapat berkonsultasi kepada bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pati untuk mendapatkan penjelasan atas Aturan dimaksud. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan Maladministrasi.” tutup Sabarudin.

Baca Juga:  Menelusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa Boboh (1) Pelaksanaan Dikontrakkerjakan, Polindes Rawan Korupsi

Selain kegiatan Investigasi ke Desa Tamansari dan Kecamatan Jaken, Tim Ombudsman Jawa Tengah juga berkunjung ke Mapolres Pati terkait penyelesaian 3 (tiga) laporan masyarakat. (Jul Tim 7)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB