Bacok Orang, PRANONO Warga Dusun Balongdowo Rt 6 Rw 01 Desa Balongdowo di Tangkap Anggota Polsek Candi.

Indonesia – Polda Jatim – Polres Sidiarjo, detikkasus.com – Pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2017 pukul 14.30 Wib, Polsek Candi telah Menangkap pelaku penganiayaan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951

TKP – tempat kejadian perkara di Bengkel Las milik MASUD Rt 05 / Rw.04 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

TERSANGKA A/n. PRANONO Sidoarjo 21 Tahun Laki-laki pekerjaan Swasta, agama Islam Alamat Dusun Balongdowo Rt 6 Rw 01 Desa Balongdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

SAKSI: DEDIK ERIAWAN Sda 21 Thn pekerjaan Swasta Almt Desa Kalidawir Rt.11 / Rw.04 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
ACHMAD DEFI AWALUN. Sda 20 Thn pekerjaan Swasta Alamat Desa Kalidawir Rt.11 / Rw.04 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo

Baca Juga:  Wujud Partisipasi Aktif Masyarakat bersama Kodim 0813 Bojonegoro Atasi Covid-19

KORBAN: TIO PRASETYO Sda 23 Thn Swasta Tukang las Alamat Rt 21 Rw 04 Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo

Sementara itu alat bukti atau BB barang bukti Satu buah Sarung Clurit di amankan petugas kepolisian beserta pelaku.

Kronologis kejadian sebagai berikut:
Pada hari Sabtu Tanggal 12 agustus 2017 pk 14.30 Wib ketika Korban TIO PRASETYO bekerja Ngelas di bengkel Las milik MAS UD di Desa Ngampelsari Rt.05 / Rw. 02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo bersama teman teman nya saat itu Korban posisi dalam keadaan duduk jongkok sambil mengelas tiba tiba dari arah depan muncul seseorang dan membacok korban sehingga korban tidak sadarkan diri dan di tolong oleh teman teman nya bekerja kemudian korban di bawah ke RSUD Sidoarjo atas kejadian tersebut korban mengalami luka bagian belakang Robek dan pergelangan tangan sebelah kiri luka robek akibat dibacok dengan senjata tajam / Clurit.

Baca Juga:  PIDAL NASUTION MENGAKU WARTAWAN / LSM TAPI CIUUT NUNJUKKAN IDENTITASNYA

Selanjutnya anggota Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Polsek Candi melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta Barang buktinya selanjutnya di bawa ke Polsek Candi Guna Penyidikan lebih lanjut

Baca Juga:  Komandan Puslatjabsus Pimpin Upacara Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Prajuritnya

TINJUT – Tindak Lanjut terkait kasus di atad, Polisi mengirim VER dan Korban ke Rsud Sidoarjo, Riksa Saksi saksi dan Tersangka
Sita Barang bukti. Serta Sidik Tuntas, ujar kapolsek Candi kepada Detik Kasus. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *