Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Tim khusus yang telah terbentuk dan mempunyai landasan SK Bupati Kaur Gusril Fausi S.Sos di ketuai oleh Sekda Kabupaten Kaur H.Nandar Munadi S.Sos MSi.
Tim khusus yang di bentuk meliputi Dinas Lingkungan Hidup,Dinas PUPR,Dinas Perikanan,Dinas PMPTSP,Kepala Bagian Hukum,poksi tim khusus adalah badan yang di tugaskan untuk melakukan pendataan penertipan tambak udang.
Wakil Ketua tim khusus Eduar Happy S.Sos di ruang kerja Senin 19/2 mengatakan dengan tegas,tambak udang yang mana tidam mempunyai legalitas perizinan sudah di pasang police line dan di larang menebarkan benih udang,terkecuali tambak udang sudah resmi dan memiliki dokumen perizinan lengkap.
Seluruh tambak yang ilegal sudah di pasang police line,contoh nya tambak udang milik Soleman di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah dengan tambak udang di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal,mereka belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap,kita tegaskan tidak boleh beroprasi sebelum izin mereka lengkap.
Intinya adalah,tim khusus ini untuk menertipkan tambak dan mengurus perizinan,sebab Daerah Kabupaten Kaur belum dapat menarik retribusi hasil panen maupun retribusi lahan tambak,apabila mereka tidak lengkap syarat,kita asal menarik restribusi tampa dasar jelas saja di katakan melakukan pungutan liar ujar nya.
Eduar Happy menambahkan,tim khusus sudah melaksanakan study banding ke Kabupaten Pesisir Barat (Krui) di sana mereka mendapatkan retribusi hasil panen 150 Rupiah/kilogram,retribusi pajak lahan tambak yang efektif 800 Ribu/Hektar,artinya jika kita melakukan hal seperti ini Daerah kita mendapatkan pendapatan daerah,sebalik nya jika tambak udang di Kaur ini,tidak di data dan di tata sampai kapan pun Daerah hanya menjadi penonton,tidak mendapatkan retribusi apa2 tegas Eduar Happy.
Maka nya,investor tambak kalau melanjutkan usaha budi daya udang,lengkapi dulu syarat perizinan sesuai aturan undang-undang,kalau tidak sanggup sudah pasti selama nya tambak itu tidak boleh beroprasi.
Mengenai tambak yang masuk dalam sempadan pantai,jangan salahkan Dinas nya,sebab dalam surat rekomendasi yang di buat,lokasi kolam jangan masuk sempadan pantai,apalagi merusak terumbu karang dan taman wisata alam,itu resiko sendiri tegas Eduar Happy S.Sos. (Reza)