DETIK KASUS | PLASMA NGADAT KOMISI SATU DPRD HEARING.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Hari ini Senin 19/2 merupakan hearing yang ke sekian kali nya antara masyarakat desa Kinal sebagai perwakilan penerima plasma dengan perusahaan (PT Desaria).

Hearing kali ini Senin 19/2 masih membahas tentang kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti,hearing antara Dasuki sebagai masyarakat desa Kinal dengan GM Desaria,Ali M Hasibuan bertempat di ruang Komisi Satu,acara hearing di pimpin Ketua Komisi Satu Deni Setiawan SH.

Baca Juga:  Korem Bhaskara Jaya Asah Ketrampilan Menembak

GM PT.Desaria Ali M Hasibuan mengakui banyak hal dan tantangan di tubuh perusahaan PT.Desaria terutama masalah kepemilikan tanah tumpang tindih.

Ketua DPRD Kaur Jailani SIp di ruang sidang komisi satu mengatakan,sebaik nya antara masyarakat penerima plasma dengan perusahaan Desaria,di selesaikan dengan musawarah mupakat,apabila masyarakat mengklim memiliki hak atas tanah dengan bukti sertifikat dan perusahaan juga merasa benar dan ada bukti dari BPN maka tidak akan menyelesaikan masalah tegas Jailani SIp.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan Bhabinkamtibmas Sukasada Kunjungi Warganya yang Sakit

Tidak kalah penting nya,hearing ini juga hadir bagian pendapatan Daerah,berdasarkan hasil pemaparan yang di sampaikan bagian pendapatan,penghasilan dari sektor kebun plasma PT.Desaria masih kosong sektor pendapatan yang sudah masuk dari BPHTB di atas 1 Miliar papar Yofi Afrizal.

Baca Juga:  Korban Tewas Tertimpa Konstruksi Tol Paspro Seorang Mekanik PT Waskita, Tewas tertimpa Pilar Beton.

Ketua Komisi l Deni Setiawan SH menegaskan,perusahaan harus menyelesaikan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,kalau selama ini masyarakat memagar jalan harus di carikan solusi nya,demikian juga mengenai plasma 20 persen dari luas kebun inti itu harus di selesaikan,apabila semua nya sudah terpenuhi tidak akan terjadi protes lagi dari masyarakat Kinal tegas Deni Setiawan SH.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *