Sikat dan Laporkan Kepolisi Dept Colektor, Nasabah bisa Mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

Detikkasus.com – Kata Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS: Mengacu Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

Bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga:  Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata SSos SIK MH Menyerahkan Motor BHABINKAMTIBMAS Untuk Polsek Jajaran Dan SENPI.

Menurut UndangĀ² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia pada umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.“`

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Fokus Menjadi Penyelenggara Pilkada Serentak, Memilih Mundur Sebagai Pendamping PKH, Hernandi K S.Sos M.Si

Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Baca Juga:  Bupati Sintang Resmikan Pustu Desa Gandis Hulu

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.

Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat cerdas. Penulis: Suoriyantio alias Priya Ketua Unum NGO HDIS: Email detikkasus@gmail.com Telp/ whatsaap: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *