Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Kudus, Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman turut Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Minggu (11-02-2108) malam sekira pukul 21.02 WIB. Peristiwa nahas itu melibatkan mobil Honda Jazz putih bernomor polisi K-7539-XA vs sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, dua orang kakak-adik pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal akibat dihantam mobil Honda Jazz. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat karena menderita luka serius, namun nyawanya sudah tidak dapat tertolong.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K melalui Kanit Laka Iptu Ngatmin, S.H menjelaskan, pengendara nahas sepeda motor bernama Melly Musthafiyah (18) yang memboncengkan Siti Rrohdhotul Khasanah (14). Mereka merupakan kakak beradik yang tinggal di Desa Karangbener RT 01 RW 07, Kecamatan Bae Kudus. Sementara Honda Jazz putih yang dikendarai AA (41) warga Kecamatan Jati Kudus.
“Melly mengalami luka tulang leher dan kaki kiri patah sedangkan adiknya Siti Rrohdhotul Khasanah luka tulang leher patah dan kaki kanan robek,” ujarnya.
Kronologi kecelakaan berdasarkan rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat memperlihatkan kedua kendaraan melaju dari arah timur. Korban bermaksud untuk menyeberang masuk masuk ke gang di Dukuh Ngetok Desa Ngembalrejo.
Sebelum menyeberang, keduanya sempat berhenti di pinggir jalan karena ada mobil yang melintas. Usai mobil pertama melintas kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian memutuskan menyeberang. Namun sesampainya di tengah jalan melaju dari arah timur Honda Jazz putih bernomor polisi K-7539-XA dari arah timur akhirnya terjadilah kecelakan.
Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Unit Laka Polres Kudus dengan melakukan pemeriksaan malam itu juga. Setelah itu, penyidik Unit Laka lantas langsung bergerak cepat melakukan penyidikan untuk menentukan status pelaku.
“Setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka Selasa, 13 Februari 2018,” imbuh Iptu Ngatmin.
Dia menambahkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, AA kemudian ditahan di Mapolres Kudus. “Tersangka sudah kami tahan sejak Rabu, 14 Februari 2018. Ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Kudus bersama dengan tahanan umum lainnya,” tandasnya.
Dirinya menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan tersangka berada di rumah dan tidak ditahan itu tidak benar. Karena Kepolisian sudah menahan tersangka. “Semua waga negara diperlakukan sama, tidak ada tebang pilih. Termasuk untuk tersangka sudah kami tahan,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) jo pasal jo pasal 311 jo 312 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara. (Jul Tim7)
Sumber:YD/Hms Polres Kudus.