Indonesia – Propinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com -Sejumlah warga Desa Habeahan Kecamatan Lintong Nihuta, Senin (12/01) yang lalu menyampaikan Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah, Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Korupsi serta Permohonan Audit Investigasi Dugaan Korupsi ADD & DD Desa Habeahan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan. Laporan itu juga disampaikan kepada Bupati Humbahas, Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan dan Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Surat tersebut juga dikirimkan via email dan titipan kilat kepada Menteri PDTT cq Kepala Satgas Dana Desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Bundel surat laporan ini berisikan laporan dugaan Pemalsuan Ijazah atas nama Relasimi Togatorop dan Selamat Simanullang yang dijadikan sebagai Perangkat Desa Habeahan, dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Daftar Hadir Pengangkatan Tim Penyusun APB Desa tanggal tanggal 25 Juni 2016, Daftar Hadir Musyawarah Pelaksanaan Penyusunan APBDesa tanggal 25 Juni 2016 dan Daftar Hadir Rapat Anggota BPD tanggal 23 Juni 2016 serta dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun 2016 dengan melakukan kegiatan fiktif dan mark up harga bahan dan pembelian barang yang tidak penting yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Habeahan, Nelson Sinambela dkk.
Disamping dugaan tindak pidana tersebut turut dilaporkan pelanggaran administrasi berupa Kepala Desa bersama-sama dengan Sekertaris Desa melakukan pelanggaran administrasi dimana Sekertaris Desa sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dijadikan sebagai Pelaksana Kegiatan diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 20 jo Pasal 27, Kepala Desa langsung mengadakan / melaksanakan Pengadaan Barang Dan Jasa dengan menggunakan mobil sendiri. Bahan yang langsung diadakan oleh Kepala Desa antara lain : Batu, Sirtu, Pasir dan Kepala Desa melaksanakanPerkerasan Jalan sepanjang 270 m ke areal kebun pribadi Ketua BPD (Abang Kandung Kepala Desa) sementara rencana lokasi pengerjaan perkerasan jalan tersebut tidak ditetapkan dalam Musyawarah Desa dan tidak pernah masuk dalam survey pengukuran fisik karena yang ditetapkan dan telah survey sepanjang 1230 m diduga melanggar Permendagri 113/2014 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Permendagri No:114 Tahun 2014 Pasal 69:2 dan Permendes No.2 tahun 2015.
” Negara kita adalah negara hukum. Sehingga segala sesuatu harus dalam aturan hukum. Ketika kita memiliki dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum sebagai warga negara memiliki hak untuk melaporkan. Pelanggaran atas tindakan yang dilakukan di desa kami telah melanggar kepentingan umum. Hak-hak umum telah disalah gunakan. Demikian juga supaya menjadi pembelajaran bagi masa yang akan datang. Kepala desa yang akan datang mencontoh perbuatan yang salah, “ ujar Hotlin Simanullang salah satu pelapor yang juga menjabat sebagai wakil ketua BPD Desa Habeahan.
Menurutnya, dugaan tindak korupsi di desanya sudah lama dicurigai oleh sebagian masyarakat. Namun tentu dibutuhkan waktu untuk meneliti segala praduga masyarakat. Untuk itu masyarakat mengadakan konsultasi dengan beberapa pihak baik dari insan pers, lsm dan praktisi hukum lain. Ternyata masyarakat dilindungi payung hukum untuk melaporkan adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat desa tempat tinggalnya.
Masih menurutnya, pihaknya mengajak Perkumpulan Gema Kopi Pekat Sumatera Utara untuk mengadakan penelitian atas praduga yang selama ini telah berkembang di masyarakat. Perkumpulan ini menurunkan tenaga ahli untuk melaksanakan pengamatan, penelitian dan penghitungan dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
“ Jadi yang kami laporkan dugaan sehingga untuk mendapatkan kepastian kami memohonkan kepada inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan audit tentang laporan kami ini, “ ujarnya diamini oleh dua rekannya bermarga Sinambela dan Lumban Toruan yang juga penduduk di Desa Habeahan.
Sinambela mengatakan masyarakat sekarang tidak bodoh lagi. Kami melihat adanya perbuatan yang tidak semestinya dari oknum Kepala Desa Nelson Sinambela dkk. Program ADD dan DD seharusnya dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat dengan taat asas. Bukan untuk kepentingan sendiri atau golongan. Kegunaannya harus dapat dirasakan secara bersama-sama oleh masyarakat.
“ Kita meyakini bahwa Pemkab Humbahas dibawah Pimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE tentu berpihak kepada rakyat. Maka kami menyerahkan audit kepada Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan, “ ujar Lumban Toruan.
Menurutnya, tupoksi pelaksanaan audit Dana Desa ada pada Inspektorat. Memang penggunaan dana desa tahun 2016 sudah di-LPJ-kan dan di audit tahun 2017 yang lalu. Namun masyarakat tidak ada mendengar adanya pelanggaran dan hasil audit yang tidak sesuai semua “mungkin” dianggap sudah benar. Namun sebagian masyarakat merasakan adanya ketidak benaran dalam pelaksanaan ADD dan DD tahun 2016. Sehingga masyarakat memajukan laporan dan permohonan ini kepada pihak terkait.
“ Kami yakin dengan Inspektorat Kabupaten Humbahas. Namun laporan dan permohonan ini juga kami tembuskan kepihak terkai lainnya antara lain Bupati, Satgas Dana Desa, Kepolisian dan Kejaksaan agar proses audit dugaan kami ini menjadi atensi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, “ ujar Lumban Toruan dengan penuh harapan dan keyakinan.
Sementara Sekretaris Perkumpulan Gema Kopi Pekat, Muhammad Amrul, SH, yang dihubungi media ini melalui sambungan seluler membenarkan memberikan bantuan advokasi kepada masyarakat Desa Habeahan untuk melaksanakan investigasi atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Habeahan. Pihaknya telah melakukan penelitian atas pemintaan masyarakat tersebut selama 3 minggu di Desa-desa di Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan. Rencananya akan juga melakukan investigasi di beberapa kecamatan lainnya dengan tujuan penggunaan dana desa dapat dilaksanakan untuk kemakmuran masyarakat Humbahas.
“ Sebelum di Humbahas, kita telah melakukan advokasi terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Langkat, Dairi dan Pakpak Bharat. Saat ini konsentrasi kita investigasi di Humbang Hasundutan. Kedepan kita akan mengadvokasi Kabupaten lainnya,” ujar Amrul.
Menurut Amrul, secara garis besar penyelewengan ADD dan DD dilakukan pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. Modus dalam pemberdayaan misalnya kegiatan pemberdayaan ada yang fiktif ada juga yang mark up. Sementara untuk kegiatan fisik biasanya dilakukan mark up harga dan sub kegiatan yang fiktif. Metode penelitian yang dilakukan oleh timnya dengan terjun ke lapangan mengambil dokumentasi, melakukan pengukuran, wawancara dengan pihak terkait dan melakukan uji petik harga bahan yang digunakan di Kecamatan Lintong Nihuta dibandingkan dengan harga di Dolok Sanggul kemudian di uji dengan harga yang dituangkan dalam APBDesa.
“ Dengan menjalankan metode penelitian tersebut kami buat dugaan kerugian negara dalam angka Estimasi. Di Desa Habeahan kami estimasi dugaan kerugian Negara sebesar Rp 300 jutaan. Kebenarannya adalah audit yang dilakukan oleh Inspektorat nantinya. Namun kebiasaan uji yang kami lakukan di beberapa Kabupaten estimasi kami mendekati angka 60-70 %. Ketika nilai temuan kami selisihnya cukup jauh dengan temuan inspektorat kami akan meminta Auditor Independent atau akuntan publik yang biasa digunakan aparat dalam mengaudit kerugian negara untuk membuat audit pembanding yang sah dan dilindungi oleh UU, “ ujar Muhammad Amrul.(EdyM).