detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka, Lagi-lagi praktik dugaan pungli terjadi diwilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Ini terjadi di Desa Indrakila Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.
Kuat dugaan didesa ini terjadi Pungutan Liar (Pungli) dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Indrakila yang dipimpin oleh Kuwu Usup Supriatna.
Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat Desa Indrakila yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (16/02) dikediamannya menerangkan,”Kami mengetahui tentang sipat, Usup Supriatna Kepala Desa Indrakila, dia tidak mencerminkan sipat pigur seorang pemimpin yang baik untuk mengayomi masyarakat, karena masa pemerintahan kuwu sekarang adalah masa penyalahgunaan wewenang, yang dimanfaatkan untuk memperkaya Kepala Desa, berikut perangkat nya, diantaranya banyak sekali kejanggalan yang telah dilakukan olehnya, seperti, program Prona (pembuatan Sertifikat tanah gratis dari Pemerintah tahun 2015) sebanyak 25 peserta dipungut biaya sebesar 700, 000 rupiah, dan program Prona (pembuatan Sertifikat tanah gratis dari Pemerintah tahun 2016)
Sebanyak 200 peserta, dipungut biaya sebesar 500, 000 rupiah,”jelasnya.
Menurut dia program Pipanisasi (pengadaan air bersih sekitar tahun 2014) masyarakat penerima manpaat masih dipungut biaya sebesar 1 Juta Rupiah.”Padahal kami mengetahui bahwa sudah ada anggaran biaya dari pemerintah lewat program ADD, kira-kira, sebesar 174 Juta Rupiah, dan ini sudah lebih dari cukup untuk pelaksanaan program,”ungkap tokoh masyarakat.
Lebih lanjut tokoh masyarakat mengatakan untuk penyalahgunaan wewenang terjadi saat pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan Aturan yaitu pengangkatan sekretaris desa Suci Triayu Aryani adalah masih keluuarga Kuwu Usup.
“Aryani barusaja sekitar 3 bulan menjadi warga Indrakila, tapi sudah diangkat menjadi sekretaris desa, apakah itu sesuai dengan aturan?,
“jelas tokoh masyarakat.
Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi Kepada Kepala Desa Indrakila Kuwu Usup Supriatna, dengan Nomor: KFR-JK-III- 03 -2017
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Indrakila.
Dengan timbulnya publikasi pemberitaan ini awak media Jejak Kasus Biro Majalengka mengharapkan dari pihak pemerintah dan pihak hamba hukum yang berwenang agar supaya memberikan pencerahan kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk menerangkan yang dimaksud ketentuan Pungli itu apa?, Dan bagaimana cara solusi untuk mendapatkan dana tambahan bagi pihak yang berkepentingan tanpa melanggar aturan Hukum.
Kalau memang itu melanggar aturan hukum, ya harus ditindak tegas, dan kalau memang itu tidak melanggar, mohon tolong diperjelas.
Penulis : Ato/Leo