Detik Kasus | Usup Supriatna Kepala Desa Indrakila Diduga Melakukan Pungutan Liar

Jumat, 16 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka, Lagi-lagi praktik dugaan pungli terjadi diwilayah hukum Kabupaten Majalengka.

Ini terjadi di Desa Indrakila Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.

Kuat dugaan didesa ini terjadi Pungutan Liar (Pungli) dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Indrakila yang dipimpin oleh Kuwu Usup Supriatna.

Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat Desa Indrakila yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (16/02) dikediamannya menerangkan,”Kami mengetahui tentang sipat, Usup Supriatna Kepala Desa Indrakila, dia tidak mencerminkan sipat pigur seorang pemimpin yang baik untuk mengayomi masyarakat, karena masa pemerintahan kuwu sekarang adalah masa penyalahgunaan wewenang, yang dimanfaatkan untuk memperkaya Kepala Desa, berikut perangkat nya, diantaranya banyak sekali kejanggalan yang telah dilakukan olehnya, seperti, program Prona (pembuatan Sertifikat tanah gratis dari Pemerintah tahun 2015) sebanyak 25 peserta dipungut biaya sebesar 700, 000 rupiah, dan program Prona (pembuatan Sertifikat tanah gratis dari Pemerintah tahun 2016)
Sebanyak 200 peserta, dipungut biaya sebesar 500, 000 rupiah,”jelasnya.

Baca Juga:  Bentuk Kekecewaan Elpiji Langka, Warga Ponorogo Gelindingkan Tabung di Jalan.

Menurut dia program Pipanisasi (pengadaan air bersih sekitar tahun 2014) masyarakat penerima manpaat masih dipungut biaya sebesar 1 Juta Rupiah.”Padahal kami mengetahui bahwa sudah ada anggaran biaya dari pemerintah lewat program ADD, kira-kira, sebesar 174 Juta Rupiah, dan ini sudah lebih dari cukup untuk pelaksanaan program,”ungkap tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH Berikan bantuan Kepada Mayarakat Kekurangan Gizi.

Lebih lanjut tokoh masyarakat mengatakan untuk penyalahgunaan wewenang terjadi saat pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan Aturan yaitu pengangkatan sekretaris desa Suci Triayu Aryani adalah masih keluuarga Kuwu Usup.
“Aryani barusaja sekitar 3 bulan menjadi warga Indrakila, tapi sudah diangkat menjadi sekretaris desa, apakah itu sesuai dengan aturan?,
“jelas tokoh masyarakat.

Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi Kepada Kepala Desa Indrakila Kuwu Usup Supriatna, dengan Nomor: KFR-JK-III- 03 -2017
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Indrakila.

Baca Juga:  Black Panther Patroli, Amankan Ibadah Minggu

Dengan timbulnya publikasi pemberitaan ini awak media Jejak Kasus Biro Majalengka mengharapkan dari pihak pemerintah dan pihak hamba hukum yang berwenang agar supaya memberikan pencerahan kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk menerangkan yang dimaksud ketentuan Pungli itu apa?, Dan bagaimana cara solusi untuk mendapatkan dana tambahan bagi pihak yang berkepentingan tanpa melanggar aturan Hukum.

Kalau memang itu melanggar aturan hukum, ya harus ditindak tegas, dan kalau memang itu tidak melanggar, mohon tolong diperjelas.

Penulis : Ato/Leo

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB