Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, KBO ( Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Pasuruan IPTU BAMBANG TRI S, SH mengunjungi kantor bea dan cukai guna melakukan pengontrolan dan pengawasan jalan pemberkasan perkara tindak pidana cukai yang dilakukan oleh PPNS kantor bea dan cukai Kab Pasuruan. Hal ini dlakukan karena melaksanakan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh polri dalam undang undang KUHAP bahwa dalam pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dalam penegakan hukum berdasarkan ruang lingkup UU tertentu yang memberikan kewenangan kepada PPNS maka wajib penyidik polri melakukan pengontrolan dan pengawasan dan ditingkat polres kewenangan tersebut berada di KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan Karena selaku korwas ppns sesuai wilayah hukum nya yaitu Kabupaten Pasuruan.
Tidak hanya melakukan pengawasan saja namun dalam penyampainnya IPTU BAMBANG TRI S, SH menyampaikan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya, berada di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengapa PPNS di bentuk yaitu karena setiap pemerintah mempunyai peraturan dan UU tersendiri sehingga apabila terjadi suatu permasalahan maka PPNS lah sebagai penegak hukum peraturan tersebut. PPNS sebenarnya mempunyai tugas seperti penyidik, bedanya PPNS yaitu menangani selingkup peraturan sesuai dengan UU yang ada di lingkupnya.
“Dalam kegiatan koordinasi kali ini diharapkan dapat membangkitkan semangat kepada para PPNS dan mengevaluasi apabila ada masalah dalam penyidikanya. Apabila ada pelanggaran yang mempunyai unsur-unsur sesuai UU maka jangan ragu untuk menanganinya serta koordinasi dengan penyidik Polri”Ujar KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan dengan nada yang lembut namun tidak meninggalkan kesan tegas. (Ony/Hum)