DETIK KASUS | DI CURIGAI PERUSAHAAN MENAMBANG TIDAK SESUAI TITIK KORDINAT

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Banyak hal yang harus di perhatikan demi keselamatan masyarakat dengan lingkungan sekitar,semakin banyak aktipitas investor sepertinya semakin banyak pula dampak lingkungan.

Sulaiman kepada awak media detikkasus mengatakan,saya kasih contoh saja,untuk di analisa seperti,aktipitas penambangan pasir besi yang di lakukan oleh perusahaan,dalam hal ini sebut saja ” PT. RS ” perusahaan ini bergerak pada bidang usaha pertambangan pasir besi di Kecamatan Nasal.

Semula perusahaan ini bekerja sama dengan Koprasi WBK yang konon kata nya bergerak di bidang pertambangan (izin pertambangan rakyaf),di ketahui bahwa koprasi di maksud,izin pertambangan telah di cabut kementrian dengan Dinas teknis terkait.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Bacakan Amanat Kakorlantas Polri Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Muara Takus 2018.

Meskipun usaha tambang koprasi ini di bekukan,namun oknum yang mengaku bagian dari koprasi tetap mencari lahan tambang kesana kemari,seakan akan mereka bertangan besi,misalnya membeli pasir yang jelas2 di dalam sawah masyarakat,di duga mereka tidak memiliki izin alih pungsi sawah menjadi lahan tambang.

Contoh kedua adalah penambangan yang mengatas namakan izin perusahaan JAL,di ketahui kordinat 197 Hektar lahan tambang berada pada samudra hindia ( di tengah laut) ternyata PT. RS menambang dengan sengaja di bibir pantai Manulah menggunakan 2 unit eksavator,perusahaan ini mengaku memiliki izin,meskipun aktipitas penambangan tidak sesuai kordinat,seolah olah tidak terjamah hukum,dengan dalih izin usaha yang mereka kantongi lengkap.

Baca Juga:  KIM Lakukan Pertemuan Guna Mudahkan Koordinasi di Desa Pokaan-Situbondo

Sebagai masyarakat asli putra daerah Kaur,saya merasa sangat kecewa dengan penegakan suvremasi hukum,bisa di bayangkan,masyarakat mengambil pasir memakai gerobak sapi,tujuan untuk menghidupi keluarga dan untuk biaya anak sekolah di proses dan di tegaskan tidak boleh mengulangi perbuatan nya,di buat perjanjian di atas matrai,alasan tidak ada izin,lalu mengapa pengambilan pasir besi yang di tengarai tidak sesuai dengan titik kordinat di biarkan dengan leluasa bergerak,asumsi saya Hukum berlaku pada masyarakat kecil yang tidak ada daya upaya.

Baca Juga:  PWI Se Jatim Desak Aparat Usut Penganiayaan Wartawan Saat Meliput Pertandingan Sepak Bola.

Sebagai putra daerah,saya berpesan,Kementrian ESDM dan Dinas teknis terkait di Provinsi Bengkulu turun dan mengawasi kegiatan,dengan demikian akan ketahuan salah atau tidak tegas Sulaiman.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *