Detik Kasus | Mohon Pihak Pemerintah, Jangan Pura-Pura Buta, Santunilah Warga Miskin!!

 

detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka, Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Memang tidak sepantasnya ada masyarakat miskin kalau kita mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut.

Pembangunan di Kabupaten Majalengka saat ini, terus ditingkatkan diberbagai bidang bahkan menuju kota megapolitan karena hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Klaim tersebut terus digaungkan pemerintah daerah setempat di dalam kepemimpinan Bupati H. Sutrisno dan Wakil Bupati H.Karna Sobahi selama dua periode.

Namun kenyataannya masih ada Warga Miskin (Warmis) yang sampai saat ini belum tersentuh bantuan pemberdayaan seperti bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan bantuan Listrik Masuk Desa (Lides).

Baca Juga:  Sasar ATM Antisipasi Kejahatan, Dalam Kegiatan Patroli Malam

Seperti yang dialami keluarga Raniyah (80) Wanita lanjut usia warga Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka selama hidupnya selalu bergelut dengan kemiskinan.

Setelah puluhan tahun ditinggal suaminya sewaktu ia masih usia muda dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil
Raniyah hidup dalam keterpurukan dan sampai saat ini terus terpuruk.

Ia mengaku memiliki tiga orang anak, dua anak sudah berumah tangga dan kondisinyapun sama seperti dirinya dan posisinya berada diluar daerah, sedangkan satu anaknya mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga:  Patroli Malam Upaya Antisipasi Tindak Kriminal dan Gangguan Kamtibmas

“Saya menempati rumah ini (Rutilahu) dari dulu namun karena rumah ini sudah rusak dan saya tidak bisa memperbaiki sekarang saya ikut menumpang di rumah milik anak saya, tapi rumah anak saya yang ditempati ini juga tidak ada listrik dan tidak ada untuk mandi, cuci dan kakus (MCK),” ujarnya kepada Jejak Kasus Biro Majalengka, Kamis (15/02) di kediamannya.

Selama ini untuk penerangan rumahnya mereka memakai damar (lampu minyak tanah), Raniyah mengaku saat ini kesulitan mendapatkan minyak tanah tersebut.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Senam Sehat Bersama Warga Tambak Lorok Semarang

Seperti kita ketahui Program RUTILAHU adalah termasuk program yang diprioritaskan oleh pemerintah dan banyak sumber yang bisa di harapkan penyalurannya seperti program Rutilahu dari ADD ( anggaran dana desa ), PPSDA dan BAZNAS. Tapi mengapa Pemerintahan Desa Cidenok Kecamatan Sumber Jaya seperti tidak mengetahui warganya yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Terbukti puluhan tahun keluarga tersebut belum tersentuh bantuan.

Raniyah dan keluarga sangat berharap saat ini mendapat bantuan Rutilahu dan listrik dari pemerintah daerah ataupun dari para dermawan. (Ato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *