Detikkasus.com – Calang, Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polres Aceh Jaya, Satuaan Pembinaan Masyarak (Sat Binmas) melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui pemasangan baliho di titik-titik rawan terjadi kebakaran.
Pemasangan baliho himbauan tersebut dipasang di dua Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya, yaitu Kecamatan Panga dan Kecamatan Teunom dengan tema “di Larang Membakar Hutan dan Lahan Perkebunan karena ada Sanksi Pidana (Kurungan) 10 Tahun dan Denda 10 Milyar’’. Rabu (14/02/2018).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kasat Binmas AKP Khairullah, mengatakan, melakukan pemasangan baliho tentang larangan membakar hutan dan lahan, agar Masyarakat Kabupaten Aceh Jaya mengetahui dampaknya membakar hutan dan lahan, yang dapat merusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Dan juga mengetahui ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain melakukan pemasangan baliho, Lanjut Kasat Binmas AKP Khairullah, juga menghimbau Masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, semak belukar, ladang dan kebun untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat merusak kesehatan.
Oleh sebab itu, di harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga, memelihara serta melindungi hutan dari bencana seperti hutan gundul, pemanasan global yang akan menimpah kita semua bila tidak dilakukan pencegahan sedini mungkin,’’ tutup AKP Khairullah. (Priya).
Sumber: Humas Polres Aceh Jaya.