Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi-Luas wilayah kabupaten sukabumi dan jumlah penduduk rupanya tidak menjadi pertimbangan bagi pembekuan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di kabupaten sukabumi khususnya Uptd dukcapil di kabupaten sukabumi
Dadang sopandi.Shi selaku tokoh masyarakat cicurug angkat bicara terkait SK sementara pembekuan uptd dengan Surat bernomor 821.2/629/Dukcapil.SES tersebut ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, I Gede Suratha. Pembekuan UPTD Dukcapil Kabupaten Sukabumi per 12 Januari 2018
Pembekuan ini tidak relevan dan terkesan merugikan masyarakat kabupaten sukabumi bukan tanpa alasan karena kebijakan yang dikeluarkan bupati sukabumi ini rancu dan merugikan hak-hak sipil masyarakat di kabupaten sukabumi hari ini.
Kalau berbicara efisiensi dan efektivitas kerja saja nama UPTD nya yang di ganti silahkan saja tapi sistem harus lebih maju dan lebih baik karena selama ini menurut Beliau tidak ada masalah di tujuh Uptd khususnya di wilayah cicurug karena pelayanan dan kinerja pun maksimal dan memang masih prima dirasakan masyarakat
Sepertinya kabag Organisasi Pemerintah daerah kabupaten sukabumi harus mengkaji kembali tentang permendagri 120/2017 tentang Uptd Kepandudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dan beberapa referensi tentang hak-hak otonomi daerah melalui Undang-undangnya jangan sampai nantinya di pandang oleh kami seolah ada main mata di sini
UU no 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, yang kemudian muncul PP 18 tahun 2016 tentang perangkat perangkat daerah, kalau melihat kesana memang UPTD tidak ada, namun kalau lebih cerdas mempertimbangkan faktor geografis, volume kerja, itu bakal menjadi kesenjangan
sebab pelayanan administrasi kependudukan itu beda dengan pelayanan di UPTD lain dalam pengurusanya, banyak hal yang diurus selain mengurus adminitrasi, UPTD juga mengurus beberapa data base kependudukan, kalau UPTD ditiadakan berdasarkan kebijakan pemegang kekuasaan hari ini bupati sukabumi sepertinya pengelolaan administrasi akan rancu, pembinaan dan pengawasan pun masih dipertanyakan kesiapanya.
Sementara jika berbicara mengakomodir tenaga kerja sebagai pembantu di beberapa kecamatan kabupaten sukabumi menurut hitungan saja misalnya,empat puluh tujuh kecamatan harus mempersiapkan beberapa Tkk dan Tks untuk mengakomodir pelayanan administrasi kependudukan masyarakat kabupaten sukabumi
Jika jumlah tenaga kerja kontrak(TKK)dan tenaga kerja sementara(TKS) di tujuh Uptd di bekukan lalu bagaimana dengan jaminan mereka sementara hari ini kita tahu anggaran dan kesiapanya masih dipertanyakan justru sudah maksimal dengan adanya Uptd dukcapil di tujuh wilayah di kabupaten sukabumi tandas Dadang sopandi.Shi saat berbincang di teras uptd cicurug. (Tim detikkasus.com smi)