Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Patroli 3 Pilar Nongkojajar telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Nopol. P 6432 FI (diduga hasil tindak pidana) dari rumah Bpk. Sutadji Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Selasa (13/02/2018) pukul 22.00 Wib.
Kronologisnya yaitu pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wib, piket Reskrim menerima laporan dari Bpk. Sutadji bahwa dirumahnya dititipi oleh warga Sepeda Motor Honda Nopol. P 6432 FI, kendaraan tersebut ditemukan pertama kali oleh Bpk. Tarno saat merumput disekitaran jurang Desa Blarang, diduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor Nopol. P 6432 FI, 1 lembar STNK Sepeda Motor Nopol. P 6432 FI atas nama Gisan alamat Argopuro Ayuban Jaya I/96 Kelurahan Mimbaan Situbondo.
Selain itu dugaan sementara Sepeda Motor tersebut hasil tindak pidana, kemungkinan pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk disembunyikan. “Sepeda Motor tersebut diduga hasil tindak pidana, kini Sepeda Motor sudah diamankan di Mako Polsek Nongkojajar guna proses penyelidikan,” Ucap Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto. (Ony/Hum)