POLSEK NONGKOJAJAR AMANKAN 1 UNIT MOTOR.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Patroli 3 Pilar Nongkojajar telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Nopol. P 6432 FI (diduga hasil tindak pidana) dari rumah Bpk. Sutadji Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Selasa (13/02/2018) pukul 22.00 Wib.

Kronologisnya yaitu pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wib, piket Reskrim menerima laporan dari Bpk. Sutadji bahwa dirumahnya dititipi oleh warga Sepeda Motor Honda Nopol. P 6432 FI, kendaraan tersebut ditemukan pertama kali oleh Bpk. Tarno saat merumput disekitaran jurang Desa Blarang, diduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Kapolsek Jambon Pimpin Evakuasi Anak Tenggelam di DAM Sungkur Jambon Ponorogo

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor Nopol. P 6432 FI, 1 lembar STNK Sepeda Motor Nopol. P 6432 FI atas nama Gisan alamat Argopuro Ayuban Jaya I/96 Kelurahan Mimbaan Situbondo.

Baca Juga:  Terungkap Sudah Siapa Sebenarnya Mayat Lelaki Yang Tersangkut di Bawah Jembatan Sawocangkring - Wonoayu - Sidoarjo.

Selain itu dugaan sementara Sepeda Motor tersebut hasil tindak pidana, kemungkinan pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk disembunyikan. “Sepeda Motor tersebut diduga hasil tindak pidana, kini Sepeda Motor sudah diamankan di Mako Polsek Nongkojajar guna proses penyelidikan,” Ucap Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto. (Ony/Hum)

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Agar Tetap Kondusip Bhabinkamtibmas Rutin Melakukan Kegiatan Sambang DDS Kerumah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *