Edarkan Ratusan Pil Warna Putih Logo “Y”, Dua Lelaki ini Disergap Polisi.

Rabu, 14 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com
Barang Bukti yang berhasil di amankan polisi

 

Detik Kasus | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang, Dua orang tersangka yang diduga tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu dan atau tanpa ijin edar. disergap petugas Satreskoba Polres Lumajang, Selasa (13/02/2018) sekira 19.00 WIB

Dua orang tersangka yang disergap tersebut ialah, inisial BNO (43) asal Jalan Kolonel Suwignyo Rt.002 Rw.020 Kelurahan, Tompokersan Kecamatan. Lumajang, Kabupaten.Lumajang., serta inisial BIO (29) asal Dsn.Karang Mulyo Wetan Desa Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Bertemu Warga Himbau Temani Anak Saat Bermain

Baca Jugua :

https://detikkasus.com/edarkan-ratusan-pil-warna-putih-logo-y-dua-lelaki-ini-disergap-polisi/

 

Tersangka BNO (43) di tangkap dalam rumah, tanpa perlawanan, sedangkan BIO (29) di tangkap di lain tempat juga tanpa perlawanan

Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP. PRIYO PURWANDITO, SH., melalui Paur Subbagian Humas IPTU. BASUKI RAHMAD, SH., mengunkapkan,”Kedua pelaku ini diduga tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu dan atau tanpa ijin edar”, Ungkapnya, rabu (14/02/2018)

Lanjutnya, Tersangka BNO (43) tertangkap sesaat setelah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil warna putih logo “Y” di dalam rumah, Jalan Kolonel Suwignyo Rt.002 Rw.020 Kelurahan.Tompokersan Kecamatan. Lumajang, Kabupaten. Lumajang, setelah dilakukan interogasi BNO bernyayi, dalam alunan nyayian nya bahwa pil tersebut diperoleh dari tersangka BIO asal Dusun.Karang Mulyo Wetan Desa. Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, Jawa Timur,” jelasnya

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya : Pemuda Pemudi Memiliki Semangat dan Spirit Yang Kuat

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Petugas dari tersangka BNO, Sebuah kantong kresek warna hitam yang berisi 182 (seratus delapan puluh dua) butir pil warna putih logo “Y” dan Sebuah kaos kaki warna putih kombinasi hitam yang berisi 11 (sebelas) plastik, ditambah 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, Uang tunai sejumlah Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphon merk LG warna hitam no simcard 082337707473

Baca Juga:  MTQ Tingkat Kecamatan Kuala Ke Xll Dibuka

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka BIO yaitu 1 (satu) unit Handphon merk LG warna hitam no simcard 085746049072, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam dengan Nopol : N-4563-UJ.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. 55 (1) KUHP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua pelaku di amankan ke Mapolres Lumajang, Guna sidik tuntas”, Pungkas IPTU. Basuki Rahmad, SH. (RN).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru