Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Seorang Pemuda saat akan Transaksi Narkoba.

Selasa, 13 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | PERHENTIAN RAJA – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Polres Kampar tangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (12/2/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PG (Lk 20) warga Perumahan PKS PTPN-V Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama PG turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau dan 1 buah Hp merk iPhone.

Baca Juga:  Panitia Peduli Kasih 2020,Bagi 1000 Anak Panti Asuhan

Peristiwa ini berawal pada Senin malam (12/2/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat personel Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pantai Raja, menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi bersama 4 anggota Polsek langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  KEGIATAN DI WIL KORAMIL 0816/09 KRIAN KEC. KRIAN KAB. SIDOARJO

Sesampai dilokasi yang disebutkan terlihat seseorang yang mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Spacy yang diduga akan akan melakukan transaksi jual beli narkoba, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ini dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dari hasil interogasi diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang akan dijual kepada calon pembelinya.

Baca Juga:  Camat palika Idris dan Datuk penghulu ikut sambut jokowi dodo.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB