Detikkasus.com | PERHENTIAN RAJA – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Polres Kampar tangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (12/2/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PG (Lk 20) warga Perumahan PKS PTPN-V Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama PG turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau dan 1 buah Hp merk iPhone.
Peristiwa ini berawal pada Senin malam (12/2/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat personel Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pantai Raja, menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi bersama 4 anggota Polsek langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai dilokasi yang disebutkan terlihat seseorang yang mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Spacy yang diduga akan akan melakukan transaksi jual beli narkoba, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ini dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dari hasil interogasi diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang akan dijual kepada calon pembelinya.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).