DETIK KASUS | KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG DIKENAL WARGA DEMAK DENGAN SEBUTAN BANK SETAN

Selasa, 13 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Di Kabupaten Demak ada istilah yang dinamakan Bank Setan kata lain Koperasi simpan Pinjam. Yang setiap hari tampak dipinggir jalan untuk menagih nasabahnya.
Seorang nasabah pada hari senin 12, Februari 2018 bernama yuni (nama samaran) menceritakan kepada awak media detikkasus.com bahwa baru saja saya hampir dipukul sama tukang koperasi itu mas. Yani mulai menceritakan tentang kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:  첫째, 모든 신입 회원 (Trevor의 경

“Klo tidak ditarik kawannya yang satu lagi mungkin tangannya dah mendarat di tubuh saya.”Ujarnya sambil terisak-isak, menceritakan kejadian yang baru saja terjadi kepadanya pada saat itu.

Mana suamimu…!!! Nanti kupijak-pijak disini. Ancam tukang koperasi itu.
Berapa utangmu sama dia? Tanya wartawan kepada Yuni. Cuma 300rb tapi dia gak terima, karena saya kasi sama dia cuma 50rb yang ada. saya janji hari senin depan saya bayar mas.
Karena tukang koperasi itu ngamuk -ngamuk makanya dia mau pukul saya. Saya juga melawan, masa dirumah saya sendiri dia berani ngamuk-ngamuk. Jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sinabun Sampikan Pesan Kamtibmas Waspadai Berita Bohong Yang Bisa.Menyesatkan Kepada Warga Binaan

Untung Mama saya keluar dari kamar dan melunasi utang itu sama tukang koperasi itu.. Sambungnya.
Secara terpisah saat Tim 7 mewawancarai seorang Presiden Direktur LPK-RI Kalijaga Ahmad Setyadi, SH. MH mengatakan bahwa koperasi seperti itu, Ilegal. Walaupun dia bilang dia itu ada Legalitasnya tapi cara seperti itu salah. Apalagi kalau dia main ancam-ancam. Dasar berdirinya koperasi itu sebenarnya, untuk mensejahterakan Anggota Koperasi itu sendiri. Tegasnya.
Kalaupun itu Koperasi simpan pinjam, tapi aturannya tidak seperti kejadian seperti yang diberlakukan kepada saudari Yuni tersebut. Lanjutnya. Itu seperti Renteinir menghalalkan Riba. Dan tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Tutupnya. (Jul Tim7)

Baca Juga:  Meriahkan HUT Polwan ke-70 dan HKGB ke-66, Polres Kampar Gelar Olahraga Bersama

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB