Detikkasus.com | Di Kabupaten Demak ada istilah yang dinamakan Bank Setan kata lain Koperasi simpan Pinjam. Yang setiap hari tampak dipinggir jalan untuk menagih nasabahnya.
Seorang nasabah pada hari senin 12, Februari 2018 bernama yuni (nama samaran) menceritakan kepada awak media detikkasus.com bahwa baru saja saya hampir dipukul sama tukang koperasi itu mas. Yani mulai menceritakan tentang kejadian yang dialaminya.
“Klo tidak ditarik kawannya yang satu lagi mungkin tangannya dah mendarat di tubuh saya.”Ujarnya sambil terisak-isak, menceritakan kejadian yang baru saja terjadi kepadanya pada saat itu.
Mana suamimu…!!! Nanti kupijak-pijak disini. Ancam tukang koperasi itu.
Berapa utangmu sama dia? Tanya wartawan kepada Yuni. Cuma 300rb tapi dia gak terima, karena saya kasi sama dia cuma 50rb yang ada. saya janji hari senin depan saya bayar mas.
Karena tukang koperasi itu ngamuk -ngamuk makanya dia mau pukul saya. Saya juga melawan, masa dirumah saya sendiri dia berani ngamuk-ngamuk. Jelasnya.
Untung Mama saya keluar dari kamar dan melunasi utang itu sama tukang koperasi itu.. Sambungnya.
Secara terpisah saat Tim 7 mewawancarai seorang Presiden Direktur LPK-RI Kalijaga Ahmad Setyadi, SH. MH mengatakan bahwa koperasi seperti itu, Ilegal. Walaupun dia bilang dia itu ada Legalitasnya tapi cara seperti itu salah. Apalagi kalau dia main ancam-ancam. Dasar berdirinya koperasi itu sebenarnya, untuk mensejahterakan Anggota Koperasi itu sendiri. Tegasnya.
Kalaupun itu Koperasi simpan pinjam, tapi aturannya tidak seperti kejadian seperti yang diberlakukan kepada saudari Yuni tersebut. Lanjutnya. Itu seperti Renteinir menghalalkan Riba. Dan tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Tutupnya. (Jul Tim7)