Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku!

 

Detikkasus.com | Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”

Baca Juga:  Kasat Lantas Bersama Kadishub Dan Kadinkes Masifkan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Baca Juga:  Dikunjungi Sandiaga, Kapolri Bahas Penguatan Lima Destinasi Super Prioritas

Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Baca Juga:  Polsek Utbar BKO PAM masa Kampanye Pilwu serentak Wilkum Polres Ciko

Detikkasus.com | Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 7

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com

Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *