Detikkasus.com | Polda Kalbar-Polres Sintang, Senin,12/02/2018, Kembali Polres Sintang berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SFZ (57 Th) yang merupakan cukong besar dan selaku pemodal serta penampung emas ilegal/ tanpa izin dijalan Kol. Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang, Minggu (24/12/2017).
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIK,MH menuturkan bahwa penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani,SH dengan beranggotakan unit Reskrim Polres dan Polsek Sintang Kota, pada hari Sabtu (23/12) sekitar pukul 11.30 wib
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa di Toko Emas BN (inisial toko) yang berada di Jln. Kolonel Sugiono Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa Ijin (PETI), selanjutnya Tim yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut di Toko Emas BN, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, Tim memasuki Toko Emas BN dan pada saat itu petugas mendapatkan karyawan Toko Emas BN Sdr. DV bersama sdr. EA (Anak Pemilik Toko Emas BN) sedang melakukan transaksi jual beli Emas hasil PETI tersebut,” terang AKBP Sudarmin.
Dari TKP Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa:
21 (Dua puluh satu) Batangan Emas Persegi, 47 (Empat Puluh Satu) Kepingan Emas (bulatan) dengan total berat BB Sebanyak 15936.11 gram (15,9 Kg), 1 (Satu) Buah Buku Bertuliskan Campus, 3 (Tiga) Buah Buku Nota, 2 (Dua) Buah Bollpoint,1 (Satu) Buah Kalkulator, 1 (Satu) Penjepit Besi, 2 (Dua) Mangkok Tanah Liat, 1 (Satu) Buah Cetakan Emas Persegi dan1 (Satu) Tungku Pembakaran;
Dari kesemua barang bukti yang diamankan petugas, diakui SFZ (57th) adalah benar miliknya dan khusus 21 (dua puluh satu) Batang Emas dan 47 (empat puluh tujuh) bulatan (Kepingan) Emas di simpan olehnya di dalam brankas miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Sintang.
( A.Rejali.s ).