Melakukan Pungli Kepala SMPN 6 Mataram NTB Masuk Penjara, Di Jawa Timur Bebas Tidak Ada Tindakan Hukum.

Detikkasus.com | Supriyanto als Priya (Ilyas), Ketua Umum NGO HDIS: Menyikapi Adanya Tindakan Hukum di Indonesia, Miris: Dan Fakta Hukum yang di lakukan oleh manusia berlawanan dengan Hukum Tuhan.

Bagaimana Tidak, Pejabat Penegak Hukum terkait baik Kepolisian maupun Pengadian Negeri pada saat Menjabat, di Sumpah!

Dan Sumpahnya, Demi Allah, Demi Allah Katanya, Saya Berjanji

Lihat saja undang undang no.14 th 1970 atau lebih dkenal dengan Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman banyak yang rancu. Beberapa hal terkait dengan tema tulisan ini dapat kita lihat beberapa cuplikan UU Nomor 14 Tahun 1970 tersebut. Sebagai pengulangannya, berikut ini dapat kita lihat kembali:

Pasal 29 Semua melakukan jabatannya, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita untuk masing-masing lingkungan peradilan harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian”.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warakauri Bhabinkamtibmas Bengkel Sampaikan Taliasih dari Ny. Dewi Sukawijaya

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim/Panitera/Panitera Pengganti/Jurusita yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

NAMUN FAKTANYA LAIN:

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LM, dituntut pidana penjara selama 18 bulan dalam perkara pungutan liar ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (10/7/2017), menyatakan, perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan kedua, yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan aAtas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  Melaksanakan Sambang Jaga Situasi Aman Kewajiban Bhabinkamtibmas

“Kami menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya mohon majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider dua bulan,” kata Supardin, yang mewakili Tim JPU dalam persidangannya.

Tuntutannya dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada, serta dihadiri terdakwa LM yang didampingi tim penasihat hukumnya.

LM Didalam perkara ini diduga melakukan pungutan kepada seluruh siswa kelas tiga untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan UNBK tahun 2017.

Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti kegiatan UNBK, diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu. Sehingga jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp 95 juta.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu pada pekan depan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Baca Juga:  Dituding Bela PKI, M.Yunus Wahyudi Laporkan Kiai Hanan ke Polres Banyuwangi - Detik Kasus Jawa-Bali.

Majelis hakim menunda sidang hingga pada Senin (17/7/2017) dengan agenda penyampaian pledoi. di publikasikan (sus).

Di Jawa Timur Lihat Link berikut ini tidak tersentuh Hukum:

Meski Dilarang Pemerintah, LKS Tetap Dijual di Jombang – https://detikkasus.com/meski-dilarang-pemerintah-lks-tetap-dijual-di-jombang/

Kepala UPT Kabuh, Ernoto Adi Setiyawan, S. Pd Enggan Memberikan Staetmen Terkait Dugaan Pungli LKS di SDN Wilayahnya. http://www.jejakkasus.info/2017/05/kepala-upt-kabuh-ernoto-adi-setiyawan-s.html

SDN 1 Ketidur Kecamatan Kutorejo Mojokerto Lakukan Pungli Buku LKS’ Per Murid Membayar Rp. 81.000. Kepala UPT Subakir Spd menyangkal menerima Uang Buku LKS. http://www.jejakkasus.info/2017/03/sdn-1-ketidur-kecamatan-kutorejo.html

SDN Cerme Kidul II Kabupaten Gresik Per Murid LKS Bayar Rp. 40 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik Bapak Mahin Enggan Memberikan Staetmen Kepada Jejak Kasus. http://www.jejakkasus.info/2017/03/sdn-cerme-kidul-ii-kabupaten-gresik-per.html

Pungli Buku LKS di Sekolahan SDN se-Kabupaten Jombang Per Murid Bayar Rp. 63 S/ d Rp. 85 Ribu Tahun 2016/ 2017 Belum di Sentuh Polres Jombang – Infestigasi Detik Kasus. http://www.jejakkasus.info/2017/05/pungli-buku-lks-di-sekolahan-sdn-se.html

Semoga Penegak Hukum Faham. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *