Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Pembukaan awal jalan Pondok Pusaka menuju Muara Sahung terpaksa harus menerobos hutan produksi terbatas (HPT).
Keterangan Syamsurial kepada awak media detikkasus.com online tegakan kayu di dalam hutan produksi terbatas (HPT) mau tidak mau harus di bayar,tegakan kayu dalam HPT ini di bayar Pemerintah Daerah pada waktu itu,keterangan Syamsurial jika Pemda Kaur,tidak membayar tegakan kayu pada Negara,maka akses jalan tidak mungkin terlaksana.
Syamsurial menambahkan status HPT menjadi area peruntukan lain (APL) lantaran untuk pembukaan jalan baru menuju SP 4 Muara Sahung.
Saya tau persis Pemda Kaur membayar tegakan kayu itu kepada Negara,jumlah tegakan kayu di dalam HPT ini berkisar 200 M3 papar Syamsurial.
Terkait kerusakan jalan,di Pondok Pusaka,Syamsurial mengakui bahwa kegiatan pemeliharaan nya ia ikut andil,prinsip nya kalau bisa hidup ini berguna dan bermanpaat dengan yang lain,kalau tidak di lewati pembukaan jalan baru yang di laksanakan melalui APBN APBD sudah pasti mubazir,saya berikan contoh jalan yang di buka melalui program TMMD,kalau jalan itu tidak di lewati perusahaan pasti ujung nya anggaran terbuang dengan sia2,mengapa saya katakan begitu,bukti nya kalau kami tidak memperbaiki jalan di Pondok Pusaka jalan menjadi belukar dan berlobang panjang (ngelen) imbuh Syamsurial.
Di tanya mengenai kayu log,ia mengakui bahwa kayu berasal dari limbah CBS luas IPK yang saya miliki atas nama CV. MARANTIKA lebih kurang 2000 Hektar,kayu log berbagai jenis nama kayu,akan di bawa ke soumil di Merpas Kecamatan Nasal ujar nya.
Saya sangat setuju anda2 sebelum mengangkat berita,ketemu saya dulu,supaya jangan salah menuliskan berita nya tegas Syamsurial.
(Reza)