Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang kakek 68 tahun warga Kasiman, diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur pada hari Kamis (08/02/2018) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu. Pelaku diamankan oleh petugas setelah ibu korban melapor SPKT Mapolres Bojonegoro dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Adapun identitas pelaku yaitu WK als Mbah Jan Corong (68) seorang Petani warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada awak media sabtu sore tadi mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya bermula pada hari minggu tanggal 28 Januari 2018 sekira jm 06.45 WIB korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya diruang tamu rumah milik orang tua korban. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku datang kerumah korban dengan memakai celana pendek hitam.
“Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang kerumahnya”, ungkap Kapolres.
Setelah teman korban pulang, dirumah korban tinggal korban dan pelaku berdua saja dikarenakan orang tua korban bekerja diluar kota, sedangkan korban selama ini tinggal bersama dengan kakeknya yang pada hari itu sedang bekerja.
Sebelum melakukan persetubuhan, korban sempat diberikan uang sebesar dua ribu rupiah dan setelah itu korban disetubuhui. Setelah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut.
“Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengacam untuk tidak menceritakan kepada siapapun”, imbuh Kapolres.
Karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 yang lalu.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain”, lanjut Kapolres.
Setelah menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
“Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban”, tutur Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di sel tahananan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang berhasil diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam”, pungkas Kapolres.(her/mam)