PN Sampang Menangkan Penggugat Kasus Sengketa Tanah, Ratusan Polisi Kawal Proses Eksekusi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Kamis, 10 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, detikkasus.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur melakukan eksekusi kasus sengketa tanah di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung

Proses eksekusi yang di lakukan kamis 10/8 itu di kawal oleh 150 personel Polres, 1 kompi Brimob dan 1 unit pasukan anti anarkis yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kompol Saiful Anam

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Pimpin Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2019

Hadir dalam proses eksekusi selain juru eksekusi PN, jajaran Polres, Koramil, Aparatur Kecamatan, Kades Moktesareh dan B. Morah alias Hj Halimah sebagai pihak penggugat bersama keluarga

Saat proses eksekusi yang di mulai pukul 09.21 juru eksekusi PN Sampang membacakan keputusan Pengadilan atas perkara 19/Pdt.G/2012.PN.SPG yang memenangkan Hj Halimah sebagai penggugat dan pemilik tanah yang sah

Baca Juga:  Tambang Galian C Dugaan Tanpa IUP - OP Hancurkan Jalan Cor Pertanian

Proses eksekusi berlangsung cepat aman dan lancar

Dengan linangan air mata Hj Halimah mengucap rasa syukur atas putusan PN Sampang yang mengesahkan kepemilikan tanah yang sebelumnya di klai milik Marahadam
“Alhamdulilah perjuangan yang panjang membuahkan hasil,” ujar Hj Halimah dengan nada lirih

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Buleleng Kontrol Pelaksanaan Kegiatan Preventif Anggota di GOR Bhuana Patra

Sebelumnya Hj Halimah menggugat Marahadam atas kepemilikan tanah di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung berdasar petok D nomor 1074, persil nomor 46 kelas I dengan luas 2.980 M2. (Her).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru