Detikkasus.com | SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Sidoarjo mengusulkan adanya perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2019 mendatang. Hal itu dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Tito Pradopo sesaat sebelum acara uji publik penataan dapil yang digelar KPU Sidoarjo, Sabtu (10/2/2018).
“Kami usulkan untuk pemilu ke depan (2019) agar ada lima daerah pemilihan saja. Kami juga sudah sampaikan secara tertulis kepada KPU Sidoarjo terkait perubahan jumlah dapil ini lengkap dengan hasil kajiannya,” kata Tito Pradopo.
Berdasarkan hasil kajian partainya, lanjut Tito Pradopo, perubahan jumlah dapil dari sebelum-sebelumnya sebanyak enam menjadi lima, karena berbagai faktor pertimbangan yang berpijak pada UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, penataan dapil disesuaikan dengan prinsip-prinsip diantaranya kesetaraan nilai, proporsionalitas, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan integritas wilayah.
“Lima dapil lebih menjamin terlaksananya prinsip-prinsip seperti amanat undang-undang pemilu dari pada enam dapil,” ungkapan Tito pradopo.
Penerapan lima dapil menghasilkan alokasi kursi yang lebih proporsional yakni antara 9 sampai 11 kursi. Dapil I meliputi kecamatan Sidoarjo, Candi dan Buduran dengan alokasi 11 kursi.
Dapil II; Tanggulangin, Porong, Jabon, Krembung, Tulangan sebanyak 9 kursi. Dapil III; Prambon, Krian, Balongbendo, dan Tarik 9 kursi. Dapi IV Wonoayu, Sukodono, dan Taman, 10 kursi. Dapil V; Waru, Sedati, dan Gedangan, 11 kursi. (Lis/ Zeey)