Salah Satu Pengedar Narkoba Diciduk Aparat Kepolisian di Desa Tanjung Alai

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus salahsatu pengedar narkotika jenis shabu, di KM 110 jalan lintas Riau – Sumbar wilayah Dusun IV Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar pada Jumat sore (9/2/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DA alias DD (Lk 19) warga Desa Tanjung Belit Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. 50 Kota – Sumbar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Samsung dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Waspadai Penyusupan Pawas Pimpin Pemeriksaan identitas Penduduk Pendatang(duktang) pada Rumah Sewaan

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (9/2/2018), ketika didapat informasi bahwa di daerah perbatasan Riau Sumbar tepatnya di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan patroli ke wilayah tersebut, sekira pukul 17.00 wib terlihat oleh tim 3 orang pria yang mencurigakan sedang duduk-duduk dipinggir jalan.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Laksanakan Rutinitas Patroli Dialogis Dengan Menyasar Objek Wisata Waterfall Gitgit

Saat petugas menghampiri mereka, 2 orang diantaranya langsung kabur dengan sepeda motornya dan langsung dikejar oleh petugas namun mereka berhasil meloloskan diri, sedangkan seorang diantaranya yaitu DA berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP, petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu disekitar lokasi itu yang diakui oleh DA bahwa shabu itu miliknya, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah pelaku di Desa Tanjung Belit Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. 50 Kota Sumbar.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebugaran Anggotanya, Wakapolres Tanggamus Pimpin Olahraga Bersama

Disaksikan Wali Nagari setempat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 4 paket shabu dalam plastik bening yang dibungkus plastik kresek dan disimpan dalam lemari kamarnya.

Tersangka DA dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Asdi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *