Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Marak nya usaha tambak udang di Kaur saat ini,maka tim khusus di bentuk dengan tujuan untuk melaksanakan penertipan.
Tim khusus yang di ketuai oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Eduar Happy,sudah membuktikan bahwa,tambak ilegal di stop sementara,sebelum memiliki izin tidak di perkenankan ber-oprasi.
Tim khusus ini meliputi Dinas Perikanan,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas PUPR (tata ruang) BPN Kaur,Bappeda Kaur,Dinas penanaman modal pelayanan umum terpadu satu pintu,Kabag Hukum Sekretariat Daerah,Kepolisian dan Kejaksaan Negri Bintuhan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur membenarkan pengusaha tambak udang di Kabupaten Kaur ini,sudah ada Dua pemilik tambak yang sudah mendapatkan rekomendasi surat izin usaha perikanan (SIUP).
Kedua pemilik tambak udang itu adalah,Eko di Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan dan Lunto di Kecamatan Maje desa Linau,Dinas memberikan surat rekomendasi penerbitan SIUP karna syarat2 sudah lengkap jelas Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy S.Sos kepada wartawan detikkasus.com Sabtu 10/2/2018.
Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy berharap,pengusaha tambak perorangan untuk mengurus pembuatan Prusahaan,hal itu sangat penting,sebagai syarat untuk penerbitan SIUP dan SIUP ini bisa di terbitkan apabila sudah memiliki izin lokasi dan Izin Lingkungan termasuk juga UKL UPL (AMDAL) ujar nya.
(Reza)