DETIK KASUS | DINAS PERIKANAN KELUARKAN REKOMENDASI SIUP

Sabtu, 10 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Marak nya usaha tambak udang di Kaur saat ini,maka tim khusus di bentuk dengan tujuan untuk melaksanakan penertipan.

Tim khusus yang di ketuai oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Eduar Happy,sudah membuktikan bahwa,tambak ilegal di stop sementara,sebelum memiliki izin tidak di perkenankan ber-oprasi.

Baca Juga:  Apel Danrem-Dandim 2019, Keakraban dan Prestasi Aparat Teritorial

Tim khusus ini meliputi Dinas Perikanan,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas PUPR (tata ruang) BPN Kaur,Bappeda Kaur,Dinas penanaman modal pelayanan umum terpadu satu pintu,Kabag Hukum Sekretariat Daerah,Kepolisian dan Kejaksaan Negri Bintuhan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur membenarkan pengusaha tambak udang di Kabupaten Kaur ini,sudah ada Dua pemilik tambak yang sudah mendapatkan rekomendasi surat izin usaha perikanan (SIUP).

Baca Juga:  Maling Teriak Maling Koruptor Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu

Kedua pemilik tambak udang itu adalah,Eko di Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan dan Lunto di Kecamatan Maje desa Linau,Dinas memberikan surat rekomendasi penerbitan SIUP karna syarat2 sudah lengkap jelas Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy S.Sos kepada wartawan detikkasus.com Sabtu 10/2/2018.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pemilik Pohon Ganja di Tanggamus - Lampung.

Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy berharap,pengusaha tambak perorangan untuk mengurus pembuatan Prusahaan,hal itu sangat penting,sebagai syarat untuk penerbitan SIUP dan SIUP ini bisa di terbitkan apabila sudah memiliki izin lokasi dan Izin Lingkungan termasuk juga UKL UPL (AMDAL) ujar nya.
(Reza)

 

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB