Empat KPK Gadungan Ditangkap Polisi.

Sabtu, 10 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

4 KPK Gadugan Ditangkap Polisi.

https://youtu.be/mJljbHVcB6E

Detikkasus.com | Jakarta Barat, Unit 1 Subdit Umum Berhasil melakukan Penangkapan Pelaku tindak Pidana penipuan dan pemerasan serta melakukan pemalsuan sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan atau pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 263 KUHP di TKP- Tempat Kejadian Perkara Hotel Mercure Jakarta Kota Jalan Hayam Wuruk no. 123 RT/ 04/06 Glodak, Taman sari Jakarta Barat.

Tersangka 1. atas nama HRS Batam 45 tahun Pesona Khayangan Blok C Rt 004 /027 Kelurahan Makarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok.

Baca Juga:  Rumah Misnari dan Ibu Harni Dicat

2. Atas nama Abd. Pemalang 47 tahun Kp. Parung Bingun Rt. 04/09 Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

3. ER Bengkilis 48 tahun
Jalan Utama BTN Blok c1 Rt. 06/07 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Pekanbaru – Riau.

3. DD Jambi 52 tahun Kelurahan Jelutung Rt 07 Jambi.

Dengan Kronologis Polisi berdasarkan Laporan dari sekelompok yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK dan menjanjikan kepada pelapor katanya bisa membantu menyelesaikan masalah yang di alami pelapor, terkait kasus yang di tangani KPK, Kemudian para pelaku meminta kepada pelapor sejumlah uang.

Baca Juga:  AKIBAT MENGANTUK, SUPIR TRUK TEWAS HANTAM MINIBUS DI KOTA BEKASI.

Awalnya Pelaku meminta uang Rp 150 juta dan sudah di transfer Rp. 10 juta, Karena curiga dengan sikap nya seperti menekan pelapor maka Pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Adanya laporan tersebut Tim Unit 1 Subdit akhirnya melakukan penyelidikan, usai terbukti bukan Anvgota KPK, akhirnya 4 Pelaku di ciduk tkp Hotel Mercure Jakarta Kota Jalan Hayam Wuruk no. 123 RT/ 04/06 Glodak, Taman sari Jakarta Barat.

Baca Juga:  Dana 1.280 Miliar Untuk Transortasi Dan Oprasional

Kemudian 4 tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Metro Jaya untuk di proses lebih lanjut.

Sebagai barang bukti (BB), 7 buah handphone milik tersangka, Uang tunai Rp 6 juta, 3 buah jam tangan, 3 buah KTP atas nama tersangka, 4 Sim A dan C atas nama tersangka serta 6 Amplop berisiakan surat perintah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). dan berita Vudeopun Viral di akun akun whatsaap. (Tim7).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB