Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (06/02/2018) sekira pukul 16.30 WIB, mengamankan 4 (empat) orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu domino, di rumah milik salah satu pelaku, di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanan pelaku untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.
Keempat pelaku berinisial JMR bin SKJ (65), warga Desa Guyangan Kecamatan Trucuk, selaku pemilik rumah yang dipergunakan bermain judi jenis kartu domino, SKR bin SMK (60) dan ES (41), keduanya warga Desa Mori Kecamatan Trucuk serta WDK bin HD (40), warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis kartu domino, di rumah salah seorang warga di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan perjudian jenis kartu domino.
“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang melakukan perjudian,” terang AKP Daky Dzul Qornain SH.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140 ribu dan 1 (satu) set kartu domino serta 1 (satu) buah kalender sebagai alas atau beberan, diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
“Keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanannya untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.” imbuh Kasat Reskrim.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Jumat (09/02/2018) menegaskan, bahwa seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.
“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan Trucuk.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” jelas Kapolres. (her).