Keterangan Foto: Kejari Konawe saat melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,
detikkasus.com | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (LS) tahun 2013 lalu di Dinas PK Konawe.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,3 milliar. Jumlah tersebut, kurang lebih sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.
“Sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan pada tanggal 15 Januari 2018 hasil audit BPKP di terima di Kejaksaan Negeri Konawe. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,”
Dana Rp 2,3 Milliar tersebut sisa dana GU, TU, UP dan LS 2013 Dinas PK Konawe yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun oleh Ridwan dan Gunawan, dana tersebut dipakai untuk kepentingan lain dan kebutuhan pribadi.
“Jadi itu adalah dana sisa yang tidak dapat dipertanggunjawabkan,”
Perlu diketehui, pada tahun 2013, Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendahara Pengeluaran Dinas PK Konawe
Dan hari ini Rabu tgl 7 Februari 2018 jaksa Penyidik Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,- dari Tsk H. Ridwan, S.Sos., M.Si selaku mantan Kadis Pendidikan Kab. Konawe sekarang Sekretaris Daerah Kab.Konawe dan tsk Andi Gunawan, S.E., M.Si selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab.Konawe dalam perkara TPK Penyimpangan dana UP, GU, TU dan LS Dinas Pendidikan Kab. Konawe tahun 2013 yg merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 M. (Tim 7).
Sumber: Humas Kejaksaan Konawe.